Pemda Mimika Bentuk Tim Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Pemda Mimika Bentuk Tim Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Antrian Truk yang mengisi BBM di SPBU Jalan Hasanuddin. (Foto: Dok SP)

TIMIKA | Pemerintah Daerah Mimika, Provinsi Papua melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah membentuk tim pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai dari SPBU hingga ke Pangkalan, Agen maupun pengecer.

Tim yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan ini dibentuk berdasarkan surat edaran Bupati Mimika untuk menertibkan dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi.

"Jadi selama ini kan kita tidak bisa ambil tindakan karena belum ada dasar hukumnya, sekarang kan sudah ada edaran ini jadi kita sudah bisa ambil tindakan," kata Ketua Tim Pengawasan BBM Bersubsidi, Inosensius Yoga Pribadi di Timika, Selasa (5/11).

Pembentukan tim ini juga sebagai tindak lanjut adanya perbedaan harga BBM yang dijual untuk masyarakat.

"Jadi ini bukan untuk minyak tanah saja, tetapi untuk semua jenis BBM subsidi terkait dengan siap saja yang berhak dan tidak berhak menerimanya baik solar maupun premium," tutur Yoga.

Terkait maraknya pengecer minyak tanah di kota Timika, Sekretaris Disperindag ini menjelaskan, pengecer bukan lembaga yang berhak untuk menerima BBM subsidi. Pengecer ini sendiri timbul karena adanya pangkalan yang dinilai nakal yang mana tidak menyalurkan kepada warga tetapi justru disalurkan kepada pengecer dengan harga tertentu.

Katanya, titik pemasaran terendah di Pertamina ialah SPBU atau pangkalan dan bukan pengecer. Karena itulah, pengecer tidak berhak melakukan penjualan BBM bersubsidi.

"Jadi tim ini juga untuk mengawasi pengecer-pengecer itu," ujarnya.

Berikut ini isi surat edaran Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada SPBU di Wilayah Mimika, Agen Minyak Tanah, Pangkalan Minyak Tanah dan pengencer BBM untuk ditaati dan menjadi dasar hukum bagi Tim Pengawasan untuk melakukan penertiban.

1. Agen minyak tanah wajib melaksanakan pengawasan terhadap pangkalan minyak tanah sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian atau kontrak.
2. Pangkalan minyak tanah wajib mendistribusikan minyak tanah kepada warga yang telah terdaftar pada masing-masing pangkalan minyak tanah.
3. Selain SPBU, agen dan pangkalan minyak tanah yang tidak memiliki izin dilarang menjual BBM.
4. Kendaraan bermotor yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi adalah,  kendaraan bermotor roda enam keatas, kendaraan roda enam yang merupakan milik perusahaan dan mobil tangki bbm, minyak kelapa sawit atau crede palm oli (CPO), dump truck, truck triler, truk gandeng dan mobil molen.
5. Mobil dinas milik pemerintah, mobil TNI/Polri dilarang menggunakan BBM bersubsidi kecuali mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah dan ambulans.
6. Pemerintah daerah Kabupaten Mimika dan aparat penegak hukum akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap pendistribusian dan penjualan BBM bersubsidi.

 

Reporter : Anya Fatma
Editor: Batt

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI