TIMIKA | Anggota Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru, meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor, Rabu (6/11).
Terungkapnya kasus ini berawal dari orang tua pelaku berinisial BA yang membawa BA ke Polsek, karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik tetangganya.
Namun setelah dikembangkan kasus ini, BA ternyata sudah lima kali mencuri motor.
BA juga mengakui bila ada rekannya berinisial DN yang sudah mencuri motor sebanyak tiga kali.
Kanit Reskrim Polsek Miru Ipda Andi Suhidin mengatakan, setelah mendapat keterangan dari BA, pihaknya kemudian melakukan pencarian terhadap DN.
DN kemudian berhasil diringkus di Jalan Belibis, Kota Timika, tanpa adanya perlawanan.
"Kedua pelaku sudah sering melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Mimika Baru," kata Ipda Suhidin.
Kedua pelaku ini, kata Ipda Suhidin, sering berkumpul dengan rekan-rekannya di gedung perpustakaan, samping Graha Eme Neme Yauware.
Mereka sering melakukan pencurian sepeda motor, yang uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli minuman keras.
“Mereka ini sering mencuri sepeda motor. Dan hasilnya dibuat untuk berfoya-foya membeli minuman keras (miras). Karenanya, kami masih kembangkan kasus ini, termasuk mencari pelaku lainnya,” tuturnya.
Polisi kini masih mengembangkan kasus ini guna mengejar pelaku lainnya.
Reporter: Mujiono
Editor: Aditra
Tinggalkan Balasan