Polisi Beberkan Modus Oknum Pejabat Mimika Tilep Dana Monitoring

Polisi Beberkan Modus Oknum Pejabat Mimika Tilep Dana Monitoring
Polisi menunjukkan uang tunai sebesar Rp507 juta sebagai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana Monev Bappeda Mimika. (Foto: Sevianto/SP)

TIMIKA | Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana monitoring, evaluasi, dan pelaporan Bappeda Mimika tahun 2016 telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mimika.

Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Mimika merilis tiga tersangka masing-masing SM selaku Kepala Bappeda kala itu, MNM selaku bendahara kegiatan dan YE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Jumat (8/11).

Dalam pemaparan konstruksi perkara tersebut, penyidik turut menunjukan  uang tunai sebesar Rp507 juta sebagai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dan disetor oleh masing-masing tim monitoring ke rekening kas daerah.

Wakapolres Mimika Kompol I Nyoman Punia didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, dalam kasus ini terjadi mark up anggaran dan sejumlah kegiatan fiktif. 

Anggaran kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2016 dikucurkan oleh bendahara pengeluaran sebanyak dua kali melalui PPTK tanpa dibuatkan berita acara dengan total Rp2,4 miliar. 

Anggaran itu harusnya digunakan membayar honor pegawai untuk melaksanakan perjalanan dinas sesuai SPT (surat perintah tugas) yang ditandatangani oleh Kepala Bappeda, Bendahara Pengeluaran dan PPTK.

Namun, anggaran yang tertuang dalam kwitansi tersebut tidak sesuai dengan yang diterima masing-masing pegawai.

Para tersangka juga menilep dana tersebut melalui koordinator lapangan dan PPTK dengan cara memalsukan biaya sewa transportasi udara, laut, maupun darat. 

"Dalam pelaksanaannya, semua anggaran untuk pembayaran transportasi udara dipalsukan oleh Korlap dan PPTK," kata I Nyoman. 

Beberapa korlap membuat bukti fiktif menggunakan perahu untuk monitoring di wilayah pesisir, dan seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan namun nyatanya tidak dilakukan oleh masing-masing korlap. 

Kegiatan ini seharusnya dilaksanakan pada 18 distrik di Mimika. Namun dalam realisasinya, hanya dilakukan di 6 distrik dalam kota itu pun tidak seluruhnya dilaksanakan sampai selesai.  

"Jadi hampir semua kegiatan di distrik-distrik pedalaman dan pesisir itu fiktif. Terutama untuk biaya sewa pesawat, kami sudah konfirmasi ke pihak maskapai dan itu tidak ada," katanya. 

Selanjutnya, beberapa korlap memberikan uang transportasi kepada PPTK dan sisanya dibagi dengan tim Monev yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.628.044.559.

Para tersangka dijerat primer Pasal 2 ayat (1) UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999, subsider Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang Iain atau korporasi yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara". 

Kemudian juncto Pasal 55 KUHP yang berbunyi: “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”.  

"Ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara sampai 20 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.

Reporter: Sevianto
Editor: Batt

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *