Seorang Dokter Ahli Bedah Tuntut PT AEA di Freeport

Seorang Dokter Ahli Bedah Tuntut  PT AEA di Freeport
dr. Indah Jelita Umboh memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Anya Fatma/SP)

TIMIKA | dr. Indah Jelita Umboh, Sp.B menuntut PT AEA (Alas Emas Abadi) di Kabupaten Mimika yang beroperasi di area PT Freeport Indonesia.

dr. Indah kepada wartawan menjelaskan, Ia bekerja pada RS PTFI sejak 16 Juni 2017 sampai dengan 18 Maret 2019. Namun proses pemberhentian kerjanya oleh PT AEA yang menangani RS PTFI menurutnya tidak beralasan.

Pasalnya, pada 18 Maret 2019, PT AEA melalui HRD melakukan penghentian secara paksa terhadap dr. Indah yang pada saat itu sedang melayani pasien di ruang kerjanya.

"Pada saat itu saya dipaksa harus segera meninggalkan ruang kerja dalam keadaan pasiennya masih dalam proses pemeriksaan," katanya di Timika, Senin (11/11).

Pada saat itu kata dr. Indah pihak HRD menjelaskan bahwa PT AEA tidak lagi memperpanjang kontrak kerja karena perjanjian kerja dengan dr. Indah merupakan  hubungan kerja yang tidak tetap dan bisa berakhir kapan saja dan tanpa kompensasi.

"Dokter Indah tidak perlu khawatir karena sifat kontrak kerja saat ini sampai 16 juni 2019 tetapkan dibayarkan sambil cari-cari kerja di tempat lain," kata dr. Indah menirukan perkataan pihak HRD.

Lanjutnya, satu bulan setelah dipecat, ia kemudian menghubungi staf HRD PT AEA untuk menanyakan keberadaan STR (Surat tanda registrasi) dan SIP (Surat ijin praktek) miliknya yang diberikan kepada PT AEA sebagai salah satu syarat pada saat hendak bekerja di RS PTFI.

SIP miliknya juga kata dia, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang mana Ia baru bekerja di RS PTFI pada 16 Juni 2017 namun pada SIP tertulis Ia telah berpraktek mulai dari 28 Februari 2017.

"Pada tanggal di SIP itu saya belum bekerja sebagai dokter ahli bedah di RS PTFI. Ini perbuatan melawan hukum," tuturnya.

Sementara untuk STR sendiri sangat penting baginya untuk bekerja di tempat lain karena STR digunakan sebagai bukti bahwa dokter dengan kompetensi terakhir telah teregistrasi di KKI dan mempunyai kewenangan untuk melaksanakan praktik kedokteran sesuai kompetensinya dengan masa berlaku selama 5 tahun. Fotocopi STR khusus berwarna hijau atau merah muda dengan kompetensi terakhir yang telah dilegalisir dan di tandatangani oleh sekretaris KKI sebanyak 3 lembar yang mana digunakan sebagai berkas persyaratan untuk mengurus izin praktik pada maksimum tiga tempat praktik di Dinas Kesehatan setempat.

"Jadi KKI tidak menerbitkan legalisir lain dari setelah 3 lembar fotocopi STR ini," ujarnya.

Dokter yang saat ini bekerja di Kasih Ibu Hospital, Denpasar mengaku juga dipertanyakan kredibilitas sebagai dokter spesialis bedah bahwa apakah ada pelanggaran yang berkaitan dengan kode etik profesi. Ini disebabkan karena adanya pencabut ijin praktek oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.

Pada awal Oktober lalu, ia berusaha untuk bertemu dengan Pimpinan SOS Internasional Freeport Site, Sofia Indradewi di Klinik Kuala Kencana untuk menanyakan keberadaan STR dan SIP miliknya. Juga menanyakan perbedaan tanggal terbit SIP dengan surat keterangan kerja miliknya. Namun dua hari berturut-turut Ia tidak berhasil menemuinya.

"Saya hanya mau minta STR saya, kalaupun hilang, saya hanya minta dibuatkan surat keterangan untuk saya bawa ke kepolisian," katanya.

Segala upaya telah dilakukan oleh Indah, namun ia menilai tidak ada itikad baik dari PT AEA untuk mengembalikan SIP dan STR miliknya. Untuk itu ia menuntut PT AEA segera mengembalikan SIP dan STR miliknya. PT AEA juga dituntut untuk mengganti rugi dengan perhitungan till atas penggunaan SIP sejak tanggal 28 Februari 2017 sampai dengan 15 Juni 2017 terhitung 108 hari dengan mendasari honorarium dasar kunjungan dokter spesialis bedah sebesar Rp 2.750.000 ditambah dengan jumlah hari terhitung sejak berakhirnya hubungan kerja pada 18 maret 2019.

Ia juga menuntut PT AEA meminta maaf secara terbuka melalui penayangan freeport broadcast channel dan secara tertulis yang wajib ditempelkan di semua tempat umum area kerja PTFI mulai dari low land hingga ke high land. Selain itu, ia juga menuntut untuk memuat permintaan maaf di media massa lokal di Timika hingga 31 Desember 2019 dan di media nasional selama tujuh hari berturut-turut.

"PT AEA harus meminta maaf secara tertulis kepada saya pribadi, organisasi IDI dan organisasi profesi bedah," tegasnya.

Saat ini, dr Indah telah mengadukan permasalahan ini di Polres Mimika sejak 8 November 2019. 

"Sekarang saya masih menunggu apakah sudah ditindak lanjuti. Saya lebih memilih untuk mediasi dulu," tuturnya.

Sementara itu, Pimpinan SOS Internasional Freeport Site, Sofia Indradewi saat dikonfirmasi wartawan Seputarpapua.com Senin malam, menyatakan bahwa apa yang disampaikan dokter Indah tidak benar.

"Tuduhan tersebut tidak benar, silahkan menanyakan langsung juga kepada Dinkes Kabupaten Mimika," katanya melalui pesan singkat WhatsApp.

 

Reporter: Anya Fatma
Editor: Misba

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
18/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
19/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
20/03/202404:3204:4212:0315:1018:0619:14
21/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
22/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
23/03/202404:3204:4212:0215:1118:0519:13
24/03/202404:3104:4112:0215:1118:0519:13
25/03/202404:3104:4112:0215:1118:0419:12
26/03/202404:3104:4112:0215:1218:0419:12
27/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:12
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI