TIMIKA | Polsek Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua mulai memperketat masyarakat yang bukan karyawan PT Freeport Indonesia dan tidak memiliki tanda kartu penduduk (KTP) untuk bisa naik Tembagapura.
“Kebijakan ini sudah kami lakukan sejak 2018 lalu dan ini didukung oleh masyarakat di Distrik Tembagapura, agar memperketat masyarakat yang tidak memiliki KTP naik ke wilayah tersebut,” kata Kapolsek Tembagapura, AKP Hermanto di Mako Polres Mimika, Senin (11/11).
Kapolsek menuturkan, selain masyarakat Tembagapura, warga lain yang sering naik dari Beoga dan Kwamki Narama. Untuk naik dan turun, Community Liaision Officer (CLO) menyediakan kendaraan berupa bus, setiap Selasa dan Kamis dari terminal Gorong gorong ke Tembagapura.
Namun demikian, pihaknya selalu melakukan pengecekan terhadap masyarakat yang naik. Apabila memiliki KTP Tembagapura maka bisa pulang pergi (PP), tetapi kalau KTPnya diluar Tembagapura, maka langsung diminta turun ke Timika.
“Dengan kebijakan ini, jangan coba-coba naik kalau KTPnya bukan Tembagapura, kami akan turunkan kembali ke Timika,” tegasnya.
Mapolsek Tembagapura Dijadikan Honai
Selain memperketat masyarakat yang bukan karyawan PT Freeport Indonesia naik ke Tembagapura, polisi setempat juga membuka ruang kepada masyarakat di Distrik Tembagapura untuk menyelesaikan semua masalah di Mapolse.
“Dengan kata lain, Mapolsek Tembagapura ini jadi honai masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakatpun tidak segan-segan untuk melaporkan atau menginformasikan semua masalah yang terjadi di kampung.
“Kami terus membangun komunikasi dengan masyarakat melalui Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (FKPM). Dan alhamdulillah selama 2018 sampai sekarang, masyarakat masih mendengar kami, untuk menangani berbagai masalah, baik pendulangan maupun lainnya,” tuturnya.
Reporter: Mujiono
Editor: Batt
Tinggalkan Balasan