BPS Diminta Perjelas Kriteria Kemiskinan di Mimika

BPS Diminta Perjelas Kriteria Kemiskinan di Mimika
Ilustrasi

TIMIKA I Tokoh Pemuda Amungme, Vebian Magal meminta kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Mimika untuk memperjelas kriteria angka maupun tingkat kemiskinan di Mimika. Ini dilakukan, karena BPS setiap tahunnya merelease (meluncurkan) angka dan tingkat kemiskinan, khususnya di Mimika.

“Kami minta BPS dalam mengeluarkan  tingkat kemiskinan harus jelas. Jangan hanya angka-angka saja yang membuat kami tidak mengerti,”kata Vabian Magal kepada seputarpapua.com melalui telepon, Jumat (15/9/17).

Kata dia, pengertian kemiskinan antara satu Negara dengan Negara lain tentu berbeda. Pengertian kemiskinan di Indonesia dibuat oleh BPS. Dimana BPS tersebut mendefinisikan kemiskinan dengan membuat kriteria besarannya pengeluaran per orang per hari sebagai bahan acuan. Dari besaran tersebut, maka BPS bisa menyimpulkan tingkat kemiskinan di suatu daerah.

“Dalam konteks itu pengangguran dan rendahnya penghasilan menjadi pertimbangan untuk penentuan kriteris tersebut. Dan BPS mengambil data tersebut berdasarkan hasil sensus dan survei,”terangnya yang juga mengaku sebagai masyarakat terpelajar.

Ia menjelaskan, dalam penentuan kemiskinan BPS Indonesia mempunyai14 kriteria, yakni luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang, jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan. Dan bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.

Lanjutnya, selain itu kriteria yang lain, hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan.  Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD. Serta tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000 seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

“Dari 14 kriteria itu, maka harus dilakukan pengecekan ke setiap keluarga,  apakah masuk dalam kemiskinan atau tidak. Oleh itu, BPS harus memperjelas kriteria dari kemiskinan itu seperti apa,”ungkapnya.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI