Imigrasi Jayapura Deportasi Enam Warga Negara PNG

Imigrasi Jayapura Deportasi Enam Warga Negara PNG
Gatut Setiawan

JAYAPURA | Kantor Imigrasi Jayapura saat ini telah mendeportasi enam warga negara Papua Nugini (PNG) dan memasukkan namanya dalam daftar cekal.

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Gatut Setiawan kepada Antara, Kamis, mengakui, keenam WNA dideportasi sejak Jumat (8/11) melalui pos lintas batas negara (PLBN) Skouw.

Enam wn yang dideportasi masing masing Graham Kenai Amsor (51 tahun), Patricia B.Tungla (47), Ryan Amanus Tungla (26), Titus Pondik (39), Hendrik Anrisa (48),dan Rachael Tungla (50).

Warga negara PNG itu sebelumnya dideportasi sempat ditahan karena ditangkap saat berupaya menyelundupkan 2 ton pinang dengan menggunakan perahu motor.

“Mereka ditangkap patroli TNI-AL, Senin (28/10) saat memasuki perairan Jayapura dengan menggunakan tiga perahu motor yang kemudian diserahkan ke Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” kata Gatut.

Ketika ditanya tentang adanya indikasi penggunaan pas lintas batas (PLB) palsu, Gatut mengakui, hal itu sudah dilaporkan ke Konsulat PNG di Jayapura.

“Kami sudah melaporkan dugaan kartu PLB yang digunakan palsu ke Konsulat PNG yang ada di Jayapura,” kata Gatut Setiawan.

 

Sumber: Antara

Editor: Batt

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *