TIMIKA | Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Mimika siap diberhentikan diawal tahun 2020 mendatang.
Beberapa waktu terakhir, Pemkab Mimika telah membentuk tim untuk melakukan evaluasi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mana ditemukan sejumlah ASN yang malas atau jarang berada di kantor.
Hasil evaluasi diharapkan bisa diserahkan pada bulan Desember sehingga diawal tahun 2020 bisa langsung dilakukan pemberhentian.
"Kita akui banyak sekali ASN yang pergi ke luar daerah sampai berbulan-bulan bahkan sampai bertahun-tahun, itu sudah dievaluasi dan siap diberhentikan," kata Asisten I Pemkab Mimika Demianus Katiop di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Jumat (15/11).
Demianus menyebutkan, ASN yang akan diberhentikan lebih dari satu orang dan namanya saat ini sudah dikantongi oleh tim yang dikoordinir oleh Inspektorat Kabupaten Mimika.
"Bayangkan saja oknum ASN Mimika bisa tinggal di daerah lain. Terus setiap tanggal muda tinggal cek ATM dan gajinya cair. Padahal ASN yang lainnya serius jalankan tugas di Mimika. Yang lain itu, aktif mulai apel pagi sampai siang hari, " jelasnya.

Selain melakukan pemberhentian, Pemkab juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
"Nanti pemberhentian itu akan melalui proses panjang sampai ke Kemenpan-RB," tuturnya.
Reporter: Anya Fatma
Editor: Misba
Tinggalkan Balasan