TIMIKA | Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia (non aktif) Sudiro (48) dituntut dua tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan iuran organisasi yang dipimpinnya sebesar Rp3,3 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika Habibi Anwar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika, Jumat (15/9/17).
JPU menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa Sudiro terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Terdakwa meyakinkan telah bersalah seperti dalam dakwaan primer kami, Pasal 374 KUHP. Menjatuhkan (tuntutan) pidana dua tahun dan enam bulan penjara dipotong masa tahanan kepada terdakwa,” kata Habibi.
Atas tuntutan tersebut, JPU menilai beberapa hal memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan penggelapan telah merugikan Pimpinan Cabang (PC) SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa menyadari perbuatan yang dilakukan. Terdakwa menyadari barang (iuran) itu ada padanya, namun tidak disetor hingga merugian PC sebesar Rp3,3 miliar,” jelas Habibi.
Disebutkan, terdakwa bertanggung jawab penuh terhadap organisasi dipimpinnya. Namun pada kenyataannya, terdakwa tidak berpedoman pada AD/ART organisasi dengan tidak mengindahkan perintah peringkat organisasi di atasnya.
“Terdakwa adalah sosok yang cakap dan dianggap mampu bertanggung jawab dalam tugasnya. Namun perbuatannya bertentangan dengan AD/ART. Sehingga tindakan terdakwa disimpulkan sebagai perbuatan kesengajaan,” kata dia.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Sudiro bersama Tim Penasehat Hukumnya, Wahyu H Wibowo, Sharon Fakdawer dan Marthen Amansaman, akan mengajukan pembelaan (pledoi).
“Kami sudah berkonsultasi. Terdakwa secara pribadi juga akan mengajukan pembelaan. Kemudian kami dari tim penasehat hukum akan membuat pembelaan secara terpisah,” kata Wahyu H Wibowo.
Ketua Majelis Hakim Relly D Behuku didampingi Hakim Anggota Fransiscus Babthista dan Steven Walukow, memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya hingga Senin (25/9) untuk membacakan pembelaan.
“Terdakwa buat pembelaab secara tertulis untuk dibacakan nanti. Saya kasih waktu sampai tanggal 25 September 2017,” kata Relly Behuku, yang juga Ketua PN Kota Timika.
Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia periode 2014-2017 Sudiro didakwa menggelapkan iuran keanggotaan organisasi dipimpinnya sebesar Rp3,3 miliar yang dianggap harus disetor ke PC SPKEP SPSI Mimika (saat itu diketuai Virgo Solossa).
Iuran karyawan PT Freeport Indonesia sebagai anggota PUK tidak disetor sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Agustus 2016 ke PC SPSI Mimika.
Meski begitu, Wahyu H Wibowo menilai, perkara Sudiro tidak terdapat unsur tindak pidana. Perkara ini harusnya diadili melalui peradilan perdata atau Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) karena masih dalam lingkup organisasi.
“Telah terjadi kekeliruan Ketua PC SPKEP SPSI Mimika, Virgo Solossa, sebagai saksi pelapor dalam perkara ini. Penangguhan pembayaran iuran oleh terdakwa hanya sebagai akibat dari tidak diakui dan dilantiknya organisasi yang dipimpin terdakwa oleh PC SPSI Mimika,” jelasnya. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis