Polisi Hentikan Penyidikan Dugaan Penggelapan BBM untuk PLN Timika

Polisi Hentikan Penyidikan Dugaan Penggelapan BBM untuk PLN  Timika
PERIKSA | Kasat Reskrim AKP I Gusti Agung Ananta ketika menujukan nomor segel berdasarkan barcode, yang disaksikan supir tanki, Kadisperindag Bernadinus Sombes dan Manajer Bagian Pembangkitan PLN Timika Hariyanto, Sabtu (16/11).

TIMIKA | Kepolisian Resor Mimika, Papua, menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan BBM jenis solar yang ditemukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika beberapa waktu lalu. 

Penyidikan kasus tersebut dihentikan setelah penyidik menggelar dua kali gelar perkara, pada Sabtu (16/11) kemarin.

Gelar perkara melibatkan, pihak Disperindag, PLN, dan PT Golden Bucket selaku transportir.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan kasus ini tidak dapat dilanjutkan untuk proses hukum. 

Pasalnya, dari hasil pemeriksaan terhadap 8 saksi dan barang bukti hanya ada 19 liter solar di dalam jiregen. 

Selain itu, solar yang disedot  
Dwi Santoso (33) selaku supir tanki BBM milik PT Golden Bucket, di belakang bengkel di Kilometer 8, jalan poros Timika – Poumako, pada Jumat (15/11) lalu bukan dari tanki muatan, melainkan dari tanki kendaraan. 

Sedangkan, segel kran selang tanki dari kendaraan tersebut masih tersegel dan memiliki barcode.

"Segel-segel yang ditemukan itu merupakan segel bekas potong dari penyaluran sebelum-sebelumnya," kata Gusti, Sabtu malam. 

Untuk itu, kata Gusti, ada dua alasan hingga kasus ini tidak dapat dilanjutkan proses hukumnya. 

Pertama, tidak memenuhi unsur pencurian dan penggelapan berdasarkan pasal 362 dan 378 KUHP, karena dalam kasus ini pihak PLN maupun PT Golden Bucket tidak merasa dirugikan. 

Kedua, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Nilai Ekonomis Kerugian yang tidak mencapi Rp2,5 juta.

"Supir hanya ambil 19 liter solar, dan dijual 5 ribu rupiah perliter. Kalau dikalikan maka hanya Rp95 ribu. Berdasarkan putusan MA Nomor 2 Tahun 2012 nilai ekonomisnya tidak memenuhi unsur," ujar Gusti. 

"Tapi supirnya tetap dikenakan wajib lapor," tambah Gusti. 

Meski demikian, Gusti mengapresiasi Disperindag yang telah melakukan pengawasan BBM ini. Hanya saja, saat tangkap tangan tidak melibatkan kepolisian. 

Kedepannya pengawasan BBM akan melibatkan pihak kepolisian. Sehingga, apabila ada kasus serupa yang kerugiannya memenuhi unsur maka akan diproses hukum.

"Kedepannya kami akan melakukan pengawasan bersama," ujar Gusti. 

Kepala Disperindag Mimika Bernadinus Songbes juga mengatakan kedepan pengawasan terhadap BBM akan dilakukan bersama pihak kepolisian. 

"Ya, kedepannya kami akan melakukan pengawasan bersama kepolisian," kata Songbes. 

Diberitakan sebelumnya, Disperindag melakukan operasi tangkap tangan terhadap dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) untuk PLN Timika. 

Praktek kejahatan tersebut terbongkar ketika sedang berlangsung proses penyedotan BBM jenis solar dari dalam salah satu mobil tanki BBM di belakang sebuah bengkel di Kilometer 8, jalan poros Timika-Pomako, Jumat (15/11).

Dari mobil tanki berkapasitas 8.000 liter milik PT. Golden Bucket selaku penyedia jasa transportasi untuk menyuplai BBM industri itu, telah disedot solar ke dalam jerigen.

Kepala Disperindag Mimika Bernadinus Songbes bersama beberapa stafnya turun langsung melakukan tangkap tangan dan menyita seluruh barang bukti, termasuk mendokumentasi praktek kejahatan tersebut. 

Songbes mengatakan, BBM jenis solar tersebut sedianya akan disuplai untuk mesin pembangkit PLN Timika. Namun, ternyata di tengah jalan terjadi praktek penyimpangan alias "kencing di jalan".

"Kami sudah tugaskan staf untuk melakukan pengintaian sejak Agustus lalu, karena karena adanya kecuriagaan, kok ada mobil tanki BBM masuk parkir ke sini," katanya. 

Menurut Songbes, dari pantauan sementara setidaknya ada tiga mobil tanki penyuplai BBM industri yang terindikasi melakukan penyedotan di lokasi itu, masing-masing PT. Golden Bucket, PT. Putra Kali Mas, dan PT. Lintas Samudera. 

Ia mengatakan, praktek ini melibatkan penada yang siap menampung dan membeli BBM jenis solar setelah disedot dari masing-masing mobil tanki BBM setiap hari sebelum sampai di PLN Timika.  

Untuk setiap tanki berkapasitas 8.000 liter disedot minimal dua jerigen 25 liter, dan tanki 16.000 liter disedot 4-8 jerigen 25 liter. Jika rata-rata dalam sehari mereka sedot 100 liter, maka sebulan bisa mencapai 3.000 liter. 

"Kami sudah buntuti mereka, setelah mereka berangkat dari Jober Pertamina Pomako, mereka singgah di sini melakukan penyedotan. Setelah itu mereka lanjut ke PLN. Kami sudah rekam semua video mereka," bebernya. 

Disperindag Mimika kemudian menggiring pengemudi mobil tanki BBM  ke Polres Mimika untuk diproses hukum lebih lanjut. 

 

Reporter: Aditra
Editor: Batt

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *