Tokoh Agama Sebut Pemekaran Papua Sudah Tertuang Dalam UU No 39 Tahun 1999

Tokoh Agama Sebut Pemekaran Papua Sudah Tertuang Dalam UU No 39 Tahun 1999
Tokoh agama di Provinsi Papua Pdt Alberth Yoku (kanan) dan Ketua Pemuda Adat Papua Yan Christian Arebo saat berikan keterangan pers di Kota Jayapura, Papua, Selasa (19/11/2019). (Foto: Antara/Alfian Rumagit)

JAYAPURA | Tokoh agama di Provinsi Papua Pdt Alberth Yoku mengatakan, pemekaran yang digaungkan sekarang sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-undwnh No 39 Tahun 1999. Kala itu Papua bernama Irian Jaya.

Saat itu, kata Pdt Albert, Irian Jaya telah dibagi dalam beberapa daerah dan bukan karena kasus belakangan ini terjadi di Papua, tetapi dasarnya sudah ada sejak lama, kemudian terjadi moratorium.

" Jadi, wacana pemekaran ini sudah lama, bukan baru. Kami hanya ingin melanjutkan saja," kata Alberth di Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/11).

Ia berpendapat bahwa pemekaran bisa mempercepat pembangunan dan mendatangkan kesejahteraan, bukan sebaliknya sebagaimana digaungkan oleh pihak yang menentang hal itu.

"Tentunya ada kajian atau pendekatan terkait pemekaran, bisa soal geografis ataupun soal aturan yang berlaku," katanya di 

Menurut dia, seharusnya para pemangku kepentingan di Papua menyambut baik atau mengapresiasi bahwa Papua mendapat perhatian lebih dari daerah lain lewat pemekaran.

Pdt Alberth, yang didampingi Ketua Pemuda Adat Papua Yan Christian Arebo, menyatakan tidak seharusnya muncul tanggapan negatif atau miring  bahwa Tim 61 tidak mempunyai kredibilitas.

"Kami adalah Tim 61 yang resmi diundang oleh negara melalui Kepresidenan. Kami juga bertemu dengan LIPI dan Jaringan Damai Papua, kemudian ke Istana. Tim ini bukan abal-abal, dan tokoh-tokohnya juga dari pihak agama di Papua, termasuk dari tokoh Muslim, Bupati Puncak Jaya, ada juga dari Papua Barat yang juga tokoh-tokoh, perwakilan dari 7 wilayah adat," ungkapnya.

Menurut dia, sejumlah pernyataan oknum yang muncul di publik bukanlah pernyataan resmi dari lembaga yang dipimpinnya, karena hal itu kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah pusat yang ingin Papua lebih maju atau sejajar dengan daerah lainnya di Indonesia.

"Jadi, pernyataan mereka menyebut kami tidak representatif saat bertemu Presiden Jokowi, itu adalah pernyataan pribadi bukan lembaga. Saya sebagai ketua tim menyatakan bahwa apa yang Tim 61 bicarakan di Istana, itu adalah amanat negara. Jadi siapapun di tanah Papua ini, wajib melakukan yang diinstruksikan itu," katanya.

Dia menduga bahwa pihak-pihak yang menuding Tim 61 mereka adalah orang yang tidak mendukung kebijakan pemerintah pusat, maka status mereka dalam memberikan pernyataan di publik patut dipertanyakan.

"Kalau sebagai warga negara, seharusnya tunduk dan patuh kepada kebijakan yang dikeluarkan bukan, sebaliknya menuduh yang bukan-bukan. Kalau menentang, nah ini patut dipertanyakan, apakah dia warga negara yang baik, atau ada semangat lainnya," katanya.

Beberapa waktu lalu Tim 61 bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara dan momentum itu dimanfaatkan agar pemerintah pusat memperhatikan Papua, salah satunya adalah minta pemekaran dan pemberian lahan untuk pembangunan Istana di provinsi paling timur Indonesia itu.

 

Sumber: Antara
Editor: Misba

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *