TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Inspektorat Kabupaten Mimika saat ini tengah berupaya meningkatkan level penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP).
Kepala Inspektorat Mimika, Yulius Sasarari menjelaskan, SPIP diperuntukkan bagi pimpinan OPD dan seluruh pegawai pemerintah dalam melaksanakan kegiatan OPD agar berjalan efisien dan efektif.
Untuk meningkatkan level itu, Inspektorat melakukan bimbingan teknis bagi pimpinan dan pegawai di seluruh OPD tentang penyelenggaraan SPIP. Bimtek ini ditujukan agar bisa memberikan gambaran dan informasi tentang bagaimana hal yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.
"Ini bisa berikan gambaran dan informasi bagaimana ada perubahan atau hal yang menjadi kewajiban Pemda untuk dilaksanakan dalam bentuk Perda atau Perbup agar bagaimana SPIP yang masih di level satu bisa naik ke level dua," jelas Sasarari di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Timika, Selasa (26/11).
Sasarari menuturkan, pada level satu belum ada dokumen apapun, sehingga saat ini mulai dilengkapi dokumen pendukung seperti Perbup nomor 18 Tahun 2018 tentang pedoman teknis pelaksanaan SPIP.
"Semua itu akan menjadi dokumen yang melengkapi level kita dari level satu atau dua. Kami juga punya satgas SPIP," tuturnya.
Ia mencontohkan, pada bidang kepegawaian apabila ada pegawai yang tidak masuk kantor, langkah apa saja yang akan dilakukan bagi pegawai tersebut.
"Kira-kira langkah itu apa saja, apa ada surat peringatan atau teguran, atau penundaan kenaikan pangkat bagi ASN," tuturnya.
Lanjutnya, seluruh kegiatan pemerintahan yang ditetapkan dalam kontrak kerja bisa diketahui apakah sudah berjalan sesuai rencana.
"Jangan sampai begitu tahun anggaran selesai masih ada pekerjaan yang belum selesai," kata Sasarari.
Ia menambahkan, untuk penyelenggaraan SPIP sendiri Kabupaten Mimika masih berada pada urutan kelima jika dibandingkan dengan kabupaten lain di wilayah Papua.
Reporter: Anya Fatma
Editor: Sevianto
Tinggalkan Balasan