TIMIKA | Pajak merupakan kewajiban yang dipenuhi oleh setiap warga negara baik pajak pribadi maupun bagi yang memiliki tempat usaha. Tempat-tempat usaha tentu diwajibkan untuk membayar pajak, tidak terkecuali pajak hiburan.
Pajak hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak Hiburan dipungut atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika, Yulianus Pabuntu menyebutkan, jenis-jenis usaha yang dipungut pajak hiburan diantaranya, rumah bernyanyi, tempat hiburan malam (bar), salon kecantikan, kolam renang dan timung.
Di Tahun 2019, Bapenda menargetkan pendapatan dari pajak hiburan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
"Untuk realisasi pajak hiburan sudah 90 persen lebih. Kalau pajak daerah seperti reklame itu sudah capai 100 persen," katanya saat diwawancara di Timika, Selasa (3/12).
Salon kecantikan yang juga masuk dalam kategori usaha yang dipungut pajak hiburan. Namun, tidak semua salon kecantikan. Dijelaskan, salon yng masuk dalam kategori pajak hiburan ialah salon yang menyediakan jasa penyegaran seperti, creambath dan spa.
"Kalau yang hanya potong rambut dan make up itu tidak masuk," tuturnya.
Untuk jumlah salon sendiri Ia menyebutkan hanya ada lebih dari 10 salon yang kena pajak.
Untuk mencapai target tersebut, Bapenda terus melakukan pengawasan di setiap tempat-tempat usaha sesuai prosedur.
"Kalau mereka lapor kita periksa, kalau tidak sesuai kita bikin kurang bayar," ungkap Yulianus.
Sedangkan untuk kolam renang yang berada di area hotel, Yulianus menjelaskan, pungutannya berbeda dengan pungutan pajak hotel.
"Kalau dia terima pengunjung kolam renang yang bukan tamu hotel berarti itu pajaknya beda dan mereka sendiri yang buat laporannya. Begitu juga yang spa laporan pajaknya beda," katanya.
Reporter: Anya Fatma
Editor: Misba
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis