Bupati Mimika Monitoring dan Evaluasi Kegiatan OPD

Bupati Mimika Monitoring dan Evaluasi Kegiatan OPD
Pj Sekda Mimika, Marthen Paiding. (Foto: Hadija Laisouw/SP)

TIMIKA | Bupati Kabupaten Mimika, Papua, Eltinus Omaleng didampingi Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Mimika di Pendopo Rumah Negara, Selasa (3/12). 

Rapat evaluasi tersebut dihadiri semua Pimpinan OPD dengan masing-masing  laporaan presentasi hasil kerja.

Pj Sekda Mimika Marthen Paiding yang ditemui usai pertemuan berlangsung mengatakan bahwa masing-masing laporan OPD sudah rata-rata diatas 80 persen. 

"Untuk keuangan juga sudah diatas 50 persen," ungkapnya. 

Ia juga optimis semua pekerjaan akan selesai walaupun tersisa beberapa hari kedepan hingga batas waktu yang tentukan oleh Bupati bahwa sebelum 15 Desember semua pekerjaan sudah harus rampung. 

"Kalau untuk realisasi keuangan itu sudah pasti, dalam satu minggupun bisa," kata Marthen. 

Sementara menurutnya untuk pekerjaan fisik dengan anggaran yang besar itu dalam proses penyelesaian yang ditargetkan harus selesai sebelum 2020.

Walaupun laporan Bapenda terkait realisasi pendapatan yang belum maksimal namun Marthen juga optimis hal itu bisa terselesaikan juga sebelum 2020.

"Biasanya itu diakhir-akhir Desember baru mulai dimasukan oleh masing-masing dinas, sehingga untuk ancaman defisit semoga tidak terjadi," jelasnya. 

Advertisements

Selain itu juga ada beberapa kegiatan dari Dinas Perhubungan yang sudah dilaporkan belum berjalan dan itu menjadi Silpa yang anggarannya tetap ada dan tidak ditarik. 

"Hanya saja ada efek dari kegiatan tersebut bahwa itu tidak berjalan," tambahnya. 

 

Reporter: Hadija Laisouw
Editor:Misba

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan