TIMIKA | Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri Mimika menggandeng Lembaga Penilai Jasa Kontruksi (LPJK) Jayapura melakukan pengecekan terhadap pekerjaan fisik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Kegiatan fisik yang dilakukan oleh RSUD Mimika, antara lain pengadaan alat city scan, rehabilitasi instalasi laboratorium dengan anggaran Rp760 juta, rehabilitasi instalasi rawat jalan anggarannya Rp2.216.026.574 juta, pembangunan gedung IPSRS dengan anggaran Rp997.5000, dan rehabilitasi instalasi radiologi dengan anggaran sebesar Rp692.524.000 juta
Penilai Ahli Anggota LPJK, Arifin Kurniawan mengatakan, pada pengecekan ini pihaknya melihat volume pekerjaan, spesifikasi bahan dan lainnya.
"Hari ini kami masih cek volume bahannya, apakah sesuai antara kontrak kerja dengan di lapangan," kata Arifin usai melakukan pengecekan di RSUD Mimika, Senin (9/12).
Ia mengatakan, secara fisik, pekerjaan di RSUD dan volumenya sudah dikerjakan. Namun, pihaknya akan menghitung ulang volume yang tidak bisa diukur dengan gambar, sehingga bisa mendekati dari semestinya.
Selanjutnya, juga akan dilakukan pengecekan spesefikasi bahan apakah bahan yang sudah digunakan sesuai atau tidak.
"Kami berharap pengecekan ini cepat selesai sehingga bisa diketahui hasilnya, sehingga diharapkan apa yang dibayarkan sesuai dengan dikerjakan. Dengan demikian tidak ada kelebihan bayar,"katanya.
Kalaupun ada kelebihan bayar, bisa langsung diselesaikan oleh pihak terkait dan tidak jadi temuan.
"Jadi pengecekan ini sebagai bentuk deteksi dini dan bisa langsung diselesaikan. Kalau tidak, dan itu sudah selesai tahun kontrak, maka akan jadi temuan, baik BPKP maupun penegak hukum," tuturnya.
Reporter: Mujiono
Editor: Misba
Tinggalkan Balasan