Produk Pangan Lokal Timika Terkendala Pembuatan Label Halal

Produk Pangan Lokal Timika Terkendala Pembuatan Label Halal
Kadiskop dan UMKM Mimika, Ida Wahyuni. (Foto: Dok SP)

TIMIKA | Saat ini, Dinas Koperasi tengah mempersiapkan hasil-hasil produk pangan lokal untuk dipasarkan baik untuk kebutuhan masyarakat Mimika maupun untuk perhelatan akbar, Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2020 mendatang.

Beberapa produk pangan lokal yang telah disiapkan, yakni  kripik berbahan dasar i singkong, keladi, pisang. Selain itu, ada juga kue sagu dan kue gabus yang  disiapkan oleh dinas koperasi melalui pembinaan kepada pelaku usaha kecil menengah.

"Jadi satu tahun kemarin memang kita canangkan ke mana-mana.  Saya selalu mengajak semua bahwa di 2019 adalah tahun produksi dalam bentuk produk maupun legalitas produk," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Mimika, Ida Wahyuni saat diwawancara di Jayapura, Kamis (11/12).

Namun, ada saja kendala yang dihadapi. Setelah menyiapkan produk kemudian melegalkan produk dengan membuat legalitas PIRT dan BPOM, dinas koperasi saat ini terkendala dalam memperoleh label halal bagi produk-produk pangan lokal ini.

"Cuma yang tahun ini yang terkendala adalah halal, karena halal ini  antara kementerian agama dan MUI ini kita belum ada titik temu. Kemudian berapa yang harus dibayarkan oleh pelaku UMKM ini kemarin belum ada kejelasan dari dua institusi ini," jelas Ida.

Padahal, Ida menyebutkan, sejak awal tahun, pihaknya telah proaktif untuk berkoordinasi dan juga telah mengajak institusi ini untuk sama-sama berkomitmen untuk memudahkan produk UMKM ini agar menjdi legal.

"Karena untuk menyelesaikan PIRT ini kan harus ada SITU SIUP NPWP dan lain-lain. Tapi, kendalanya tidak hanya itu saja , tapi ada juga yang terkendala KTP dan KK tidak ada. Jadi kita bantu dari bawah dulu pengurusan surat-surat itu," jelasnya.

"Target kita harusnya tahun ini selesai, tapi halalnya belum selesai. Jadi kita start lagi awal Januari untuk menyelesaikan halalnya," katanya lagi.

Produk pangan lokal ini kata Ida, belum dapat dipasarkan karena belum memiliki ijin ijin tersebut.

"Belum ada dia punya ijin, karena memang itu perlu untuk menjamin konsumen, dilain sisi untuk meningkatkan kreatifitas produk UMKM," tuturnya.

Meski demikian, Ida meyakini akan menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini secepatnya sebelum pelaksanaan PON XX nanti.

Selain label halal, produk pangan lokal ini juga nantinya akan dibuat kemasan logo Pemerintah Kabupaten Mimika, nama produk, nomor ijin hingga logo PON XX Tahun 2020.

"Jadi memang produk ini layak karena survey kita di beberapa toko seperti Diana, Gelael. Tapi produk Timika memang kendala masuknya memang itu label halal, ijin hingga kemasan.. Managernya memang sampaikan begitu," ungkapnya.

 

Reporter: Anya Fatma
Editor: Anya Fatma

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI