Imigrasi Selamatkan 6.941 Warga dari Potensi Perdagangan Orang

Imigrasi Selamatkan 6.941 Warga dari Potensi Perdagangan Orang
Mobil layanan paspor. (Foto: Antara)

JAKARTA | Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang 2019 mampu menyelamatkan 6.941 WNI dari potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Terdapat 6.142 orang pemohon paspor yang ditunda penerbitannya, karena diduga akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) di 125 kanim," kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie dalam rilisnya, di Jakarta, Selasa (31/12)

Kemudian, Imigrasi juga menunda keberangkatan 799 WNI saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi baik di bandara maupun pelabuhan laut serta perbatasan darat sesaat ketika akan berangkat ke luar negeri.

Selain, 6.142 permohonan paspor yang ditunda, Imigrasi sepanjang 2019 sudah menerbitkan paspor bagi WNI sebanyak 3.191.467 buku paspor di 125 kantor Imigrasi dan 66 perwakilan.

Pengawasan tidak hanya terhadap WNI yang mengajukan permohonan paspor dan berangkat ke luar negeri tetapi juga bagi WNA yang tinggal di Indonesia.

Dalam rangka pengawasan orang asing, hingga saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki 137 Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di seluruh Indonesia, terdapat 2.727 TIMPORA di seluruh Indonesia dan telah melakukan kegiatan bersama sebanyak 459 kegiatan.

Sedangkan penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggar, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, penangkalan, pengenaan biaya beban, dan pembatalan izin tinggal sebanyak 6.933 kasus.

China menjadi negara yang warga negaranya paling banyak dikenakan TAK, yaitu sebanyak 916 orang.

Kemudian selanjutnya secara berurutan adalah Nigeria 560 orang, Afghanistan sebanyak 412 orang, Bangladesh 398 orang, dan warga negara Malaysia menempati urutan kelima yang terbanyak dengan jumlah 203 orang.
Selain penindakan melalui TAK, Imigrasi juga melakukan proses penyidikan kasus-kasus keimigrasian melalui penyidik PNS (PPNS).

Penyidik menyerahkan berkas perkara tindak pidana keimigrasian ke jaksa penuntut umum sebanyak 154 kasus untuk disidangkan di pengadilan negeri.

Sementara untuk aspek pelayanan, Imigrasi memberikan pelayanan terhadap permohonan paspor di mal, kampus, dan kantor, serta mobil pelayanan paspor keliling.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah membentuk 13 Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK), 20 Unit Layanan Paspor ULP), Layanan Keimigrasian di 17 Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) dan 5 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola kementerian/pemda.

Kemudian, pelayanan kepada para penyandang disabilitas, lansia, dan anak, kantor Imigrasi juga menerapkan antrean khusus jalur prioritas dan ruang pelayanan ramah HAM.

Selain itu juga Imigrasi juga menyediakan ruangan khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas yang menunggu dideportasi ke negaranya.

 

Sumber: Antara
Editor: Misba

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *