TIMIKA | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Papua, melayani permohonan sebanyak 1.152 Izin Tinggal Terbatas (ITAS) selama tahun 2019.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Mimika Jesaja Samuel Enock mengatakan, 1.152 ITAS tersebut terdiri dari permohonan baru sebanyak 508 dan perpanjangan 644.
"Ini mengalami penurunan 29,17 persen dibanding tahun 2018sebanyak 1.573 ITAS," katanya dalam konferensi pers, Selasa (31/12).
Penerbitan ITAS bagi lima negara terbanyak yaitu Australia 137, Amerika Serikat 76, Afrika Selatan 41, Kanada, 18, dan Filipina 17. Mereka mayoritas datang bekerja di lingkungan PT. Freeport Indonesia.
"Mereka bekerja rata-rata di Freeport. Mereka yang melakukan perpanjangan berarti masih melanjutkan bekerja di perusahaan," kata Samuel.
Kantor Imigrasi Mimika juga menerbitkan 80 Izin Tinggal Kunjungan (ITK) selama 2019, atau mengalami kenaikan dibanding tahun 2018 yang hanya 71 ITK.
Adapun penerbitan ITK bagi lima negara terbanyak, yaitu India 24, Pakistan 22, Bangladesh 14, Laos 8 dan Mongolia 6.
"Maksud dan tujuan datang ke Indonesia atau khususnya di Mimika antara lain untuk mengunjungi keluarga dan kegiatan sosial keagamaan," kata Samuel.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Mimika selama 2019 menerbitkan 2.681 paspor. Jumlah ini meningkat sebanyak 5,3 persen dibanding tahun 2018 berjumlah 2.382 paspor.
Permohonan paspor sebagian besar untuk keperluan wisata, umroh ke Mekkah – Arab Saudi, dan wisata rohani antaralain ke Yerusalem – Israel.
Selain itu, paspor juga diberikan kepada 72 Jamaah Haji 2019 dan 144 Calon Jamaah Haji 2020 yang berasal dari jamaah kabupaten Mimika dan Kabupaten Asmat.
Reporter: Sevianto
Editor:Misba
Tinggalkan Balasan