Abaikan Imbauan Pemerintah, Sejumlah THM di Timika Tetap Beroperasi

PENERTIBAN | Petugas Satpol PP Mimika menunjukkan surat edaran bupati di salah satu tempat hiburan malam ketika penertiban, Sabtu (21/3/2020). (Foto: Sevianto/SP)
PENERTIBAN | Petugas Satpol PP Mimika menunjukkan surat edaran bupati di salah satu tempat hiburan malam ketika penertiban, Sabtu (21/3/2020). (Foto: Sevianto/SP)

TIMIKA | Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mimika, Papua, menertibkan tempat hiburan malam (THM) guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Tim yang melibatkan Satpol PP, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), dan Dinas Kesehatan setempat, Sabtu (1/3) malam, mendatangi bar dan diskotek membawa surat edaran bupati sekaligus memberi arahan.

Sayangnya, hanya berselang beberapa jam saja begitu petugas meninggalkan lokasi, sejumlah THM kembali beroperasi. Namun, ada pula beberapa THM yang memilih tutup dan mengindahkan imbauan pemerintah.

Salah satu yang tetap beroperasi, adalah THM dimana ditemukan beberapa pramuria yang baru saja datang dari daerah sebaran atau wilayah terjangkit Covid-19 seperti Jakarta.

Padahal, sesuai surat edaran Bupati Mimika No 443.1/254 tentang langkah konkret upaya pencegahan penyebaran Covid-19, semua pihak diminta segera menghindari dan membatasi kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

Jangankan THM, ASN hingga sekolah telah diliburkan dan bekerja maupun belajar dari rumah. Bahkan beberapa rumah ibadah telah membatasi kerumunan dan meniadakan ibadah demi mencegah virus corona yang mudah terpapar kepada siapa saja.

Kepala Dinas Satpol PP Mimika Willem Naa mengatakan, penyampaian imbauan kepada seluruh THM yang telah dilakukan pada Sabtu malam sekaligus sebagai peringatan terakhir.

Ia menegaskan, sanksi bagi THM yang melanggar ketentuan tersebut adalah penutupan secara total dan seluruh izin dicabut.

“Besok tidak lagi ada peringatan, kalau mereka yang berani buka itu langsung kita tutup total, tidak ada kompromi, ini diperintahkan oleh undang undang,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *