AHM Beberkan Tiga Alasan 70 Nama di Kuota 600 CPNS Mimika Tidak Sesuai Aturan

SAMPAIKAN | Para honorer yang tergabung dalam aliansi honorer Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berkeluh kesah menyampaikan nasib mereka kepada Anggota Dewan di Gedung DPRD Mimika, Rabu (6/7/2022). (Foto: Saldi/Seputarpapua)
SAMPAIKAN | Para honorer yang tergabung dalam aliansi honorer Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berkeluh kesah menyampaikan nasib mereka kepada Anggota Dewan di Gedung DPRD Mimika, Rabu (6/7/2022). (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Aliansi Honorer Mimika (AHM) menyebut ada sekitar 70 nama dalam kuota 600 CPNS tidak sesuai aturan yang berlaku.

Wakil Ketua Aliansi Honorer Mimika, Kevin Nanlohy mengungkapkan, pada akhir juli lalu dia dan anggota aliansi lainnya berkunjung ke Kantor Region IX BKN Jayapura yang diterima oleh salah satu Kabid di instansi tersebut, Wilson Mandowen.

“Kita ke BKN itu kita kasih tau terkait nama-nama yang bermasalah di kuota 600 itu,” kata Kevin saat diwawancara di Sekretariat Aliansi Honorer Mimika, Jalan Budi Utomo Kota Timika, Senin (8/8/2022).

Dalam pertemuan itu disampaikan nama-nama yang dinilai bermasalah dalam data kuota 600 CPNS itu. Mandowen kata Kevin berjanji akan menyampaikan keluhan ini kepada Kepala Kanreg IX BKN Jayapura yang saat itu ada mengikuti kegiatan di luar kota.

“Intinya kita tidak ganggu teman-teman yang sesuai dengan aturan. Cuma yang tidak sesuai dengan aturan ini yang sangat disayangkan sekali kenapa bisa begitu,” kata Kevin.

Menurutnya, dengan adanya orang-orang yang masuk dalam kuota 600 ini tentu sangat merugikan honorer lain yang sudah bekerja lama.

Kevin mengungkapkan, sebelum timnya ke Jayapura, ada pernyataan Bupati Mimika Eltinus Omaleng bahwa dalam kuota 600 terdapat lima nama yang bermasalah dan bisa diganti.

“Cuma kita sampaikan ke pak Mandowen tidak hanya lima nama, di data kita untuk sementara ini ada 70 nama yang tidak sesuai aturan,” ungkapnya.

Kevin menjelaskan, ada tiga kriteria yang menjadi alasan ditemukan 70 nama yang tidak sesuai aturan.

Yang pertama adalah pada nama-nama itu sudah ditetapkan formasi oleh BKD misalnya dari OPD A dimasukkan ke OPD B padahal saat itu belum ada SK formasi diterima dari BKD provinsi.

Kevin menjelaskan, SK formasi itu keluar baru kemudian dilakukan penempatan.

“Nah ini SK formasi belum dibuka kok Timika sudah kasih keluar nama kasih pindah posisi, bulan juni akhir itu kan nama baru keluar, dan dua minggu setelah itu baru SK formasi dibuka di provinsi dari Kementerian,” jelasnya.

Kedua, sesuai aturan kuota 600 itu diperuntukkan untuk yang berusia 35 tahun kebawah tapi kenyataannya banyak diatas 35 tahun bahkan ada yang 50 tahun.

Kriteria ketiga adalah masa kerja. Dalam pengangkatan kuota 600 CPNS itu diberikan kepada pegawai honorer yang sudah bekerja diatas lima tahun.

“Masa kerja yang harusnya diatas lima tahun tetapi ini baru berapa bulan juga sudah masuk dan itu paling banyak,” ungkap Kevin.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pada aksi yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kantor Puspem diterima oleh asisten bupati. Dan salah satu asisten juga mempunyai staf yang namanya juga masuk dalam kuota 600.

“Beliau tau betul ini, kan yang ikut beliau juga masuk 600 tapi masa kerja dibawah 5 tahun, tapi kok ibu bisa angkat dia,” ucapnya.

Selain itu, ada juga beberapa kepala OPD yang dengan sengaja menyetujui nama-nama di OPD yang dipimpin dengan memberikan rekomendasi bahwa benar honor di OPD terkait.

Kevin mewakili hampir 300 honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Mimika punya harapan besar untuk diakomodir dalam kuota CPNS yang saat ini tersedia, baik di kuota 600 yang kini bermasalah maupun dalam kuota 274 yang rencananya akan dibuka untuk umum.

Selain itu juga bisa diakomodir dalam kuota 1.000 yang kini sedang diusulkan oleh Bupati Mimika.

“Dari aliansi harap saat ini kuota 274 kita bisa ambil, kalaupun untuk umum ada koordinasi atau negosiasi dengan kita supaya kita bisa kasih masuk. Terus nama bermasalah sekitar 70 nama di kuota 600 ini bisa dirubah, yang bermasalah saja dirubah yang sesuai aturan lanjut saja,” harapnya.

Untuk di kuota 600 ini dikatakan bahwa berkas dari nama-nama bermasalah ini sudah dikembalikan ke Mimika dan akan diverifikasi ulang.

Ia berharap BKD bisa berkoordinasi dengan AHM karena punya data yang akurat tentang honorer terutama honorer yang sudah mengabdi lama.

Di AHM sendiri ada honorer yang mengabdi mulai 15 tahun, 12 tahun, 9 tahun dan seterusnya.

“Berkasnya sudah Kembali ke Timika, dan bupati verifikasi, sekarang tergantung pak bupati. Kita percaya bapak orang baik bapak pasti tau mana yang baik dan mana yang perlu dirubah, besar harapan kami di aliansi untuk bapak bisa jadi berkat untuk kita dengan nama yang tidak sesuai diganti dengan yang sesuai aturan,” ucapnya.

Kevin menambahkan, untuk daerah otonom yang baru dimekarkan nantinya jika ada perekrutan pegawai diharapkan honorer yang sudah mengabdi lama bisa diakomodir dan jadi prioritas.

Reporter: Anya Fatma
Editor: Sevianto

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI