AHY: Lukas Enembe Pernah Diancam Dikasuskan soal Cawagub Papua

Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Ist)
Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Ist)

TIMIKA | Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut adanya intervensi hingga ancaman hukum kepada Lukas Enembe terkait kursi Wakil Gubernur Papua.

AHY mengungkap hal itu ketika mengumumkan penunjukan Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua menggantikan Lukas Enembe, Kamis (29/9/2022).

Partai Demokrat, kata AHY, telah melakukan rapat dan membahas mengenai kasus hukum yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

Sejak KPK menetapkan status tersangka kepada Lukas Enembe, Demokrat telah melakukan upaya untuk berkomunikasi dengan Lukas, guna mengumpulkan informasi meminta klarifikasi serta mencari solusi terbaik.

“Memang ada kesulitan komunikasi dengan Lukas Enembe karena kondisi sedang sakit. Dalam 4 tahun terakhir ini Lukas sudah 4 kali terkena serangan stroke sehingga beliau ada keterbatasan berjalan maupun berbicara,” kata AHY.

Meski adanya kesulitan tersebut, AHY mengatakan Partai Demokrat akhirnya berhasil berkomunikasi dan mendengar penjelasan dari Lukas Enembe.

Di samping itu, Demokrat juga membaca pengalaman empirik pada 5 tahun terakhir ini. Demokrat melakukan penelaan secara cermat apakah dugaan kasus Lukas Enembe ini murni soal hukum atau ada muatan politiknya.

“Mengapa kami bersikap seperti ini karena partai demokrat memiliki pengalaman berkaitan dengan Lukas Enembe pada tahun 2017, Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Lukas ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur sebagai wakilnya Lukas Enembe dalam Pilkada tahun 2018 yang lalu,” ungkapnya.

AHY mengatakan, soal penentuan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, apalagi waktu itu partai Demokrat bisa mengusung calon-calonnya sendiri.

“Ketika itu Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi. Alhamdulillah atas kerja keras Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi,” katanya.

Tahun 2021, lanjut AHY, ketika Wakil Gubernur Klemen Tinal meninggal dunia, upaya untuk memaksakan calon gubernur, saat itupun partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Lukas Enembe.

“Kami berpandangan intervensi semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita,” ujarnya.

Kemudian, tanggal 12 Agustus 2022 Lukas Enembe juga dituduh telah melakukan pelanggaran Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi, unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kerugian negara.

“Tetapi pada tanggal 5 September 2022 tanpa pemeriksaan sebelumnya Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru yakni pasar 11 atau 12 UU tipikor tentang delik gratifikasi,” kata AHY.

Setelah mempelajari kasus hukum yang menimpa Lukas Enembe dan setelah berkonsultasi dengan ketua majelis tinggi partai, maka AHY menyampaikan beberapa pandangan dan sikap Partai Demokrat.

Pandangan tersebut, Pertama partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini termasuk upaya pemberantasan korupsi.

Kedua, untuk itu demokrat menghormati dan mendukung proses hukum, yang sedang berjalan, kami hanya bermohon agar hukum ditegakan secara adil. “Jangan ada politisasi dalam prosesnya, juga mari kita hindari trial by the press,” ujarnya.

Ketiga, Demokrat mendukung upaya hukum Lukas Enembe untuk mencari keadilannya selama proses itu berjalan. Mengingat Lukas Enembe berhalangan untuk melaksanalan tugasnya atau non aktif maka pihak Partai Demokrat manunjuk Willem Wandik sebagai Plt. Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Hal ini adalah sesuai dengan AD/ART partai demokrat pasal 42 ayat 5.

Keempat, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi 5 DPR RI dari fraksi Partai Demokrat.

“Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata AHY.

Kelima, partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh the rule of law termasuk mentaati azas praduga tak bersalah. Untuk itu apabila dikemudian hari, Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, maka yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya.

“Ini sesuai dengan ketentuan ad art partai demokrat pasal 42 ayat 6. Namun jika terbukti bersalah sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani maka Partai Demokrat akan mengangkat Ketua Definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa,” kata dia.

Keenam, partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun. Meski demikian, sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader partai demokrat yang terkena kasus hukum.

“Ketujuh, kepada seluruh kader demokrat di provinsi papua saya minta tetap tenang dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sama -smaa kita jaga situasi kondusif di tanah Papua yang kita cintai,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI