TIMIKA | Kepala Kantor Loka POM Timika Lukas Dosonugroho mengatakan, air minum isi ulang tidak boleh dititipkan di warung atau toko.
Ia mengatakan air minum isi ulang hanya boleh di isi di tempat (depot) atau diantar oleh pemilik depot ke rumah sesuai permintaan konsumen. Atau bisa juga menggunakan mobil dan dijual keliling.
“Kalau dititip di warung tidak boleh. soalnya ada pasalnya kasihan kalau berhadapan dengan kami atau dengan kepolisian,” kata Lukas kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Lukas mengatakan di Mimika ada sekitar 200 pengusaha air minum isi ulang. Jika mau menitipkan ke warung harus punya ijin Makanan Dalam (MD).
“Tolong jangan menitip air minum isi ulang di warung. Bukan kami tidak mendukung UMKM kami dukung tapi ikuti aturan. Kalau memang mau nitip di warung, izinnya harus MD kalau tidak ada izin MD tidak boleh,” katanya.
Apabila pemilik warung yang terbukti menjual, maka sanksi akan diberikan kepada pemilik warung, sementara jika itu adalah dititipkan oleh pemilik air isi ulang tersebut maka yang akan dikenakan sanksi adalah orang yang menitipkan.
“Kalau tanpa izin edar lalu di titip di warung sama dengan merk air yang lain yang punya izin edar. Jadi kalau tidak ada izin edarnya pemerintah sudah atur hanya boleh jual di depot dan tidak boleh ada merknya,” jelasnya.
Lukas juga menyampaikan saat ini di Mimika Produk Air Minum Dalam Kemasan yang boleh dijual di warung atau toko adalah produk yang sudah mendapat ijin edar MD dari Badan POM yang juga kini sudah banyak beredar di Timika dengan berbagai merk.
Dimana Lukas menyebutkan ada 3 merk produk air Mineral buatan Lokal Timika yang sudah mendapat ijin edar MD dari Badan POM yaitu Dwi Koala, Triola dan Puncak Jaya Water.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis