TIMIKA | Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Mimika, akhirnya menindak tegas pengguna sepeda motor dengan menggunakan knalpot racing.
Hal ini dilakukan setelah ada keluhan dari masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan dari suara knalpot racing tersebut.
Salah satu yang dilakukan Satlantas Polres Mimika adalah dengan melakukan razia pengguna sepeda motor, seperti yang dilakukan pada Senin (15/02/2021) di depan Kantor Pelayanan Satlantas Polres Mimika, Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua.
Dari razia tersebut, puluhan sepeda motor terjaring, mulai tidak memakai helm, kelengkapan kendaraan hingga penggunaan knalpot racing.
Khusus untuk pengguna knalpot racing, petugas meminta langsung diganti ditempat dengan yang standar.
Kasat lantas Polres Mimika Iptu Devrizal mengatakan, pada Razia kali ini yang menjadi prioritas adalah sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.
“Banyak tokoh masyarakat dan tokoh agama yang mengeluhkan keberadaan knalpot racing karena sangat meresahkan. Dari itu, kami akan menindak tegas kepada pengguna kendaraan bermotor yang sudah merubah spesifikasi kendaraan yang mengganggu kamtibmas di Mimika,” tegasnya.
Ia menerangkan, pelaku pengguna knalpot racing secara tidak langsung melakukan pelanggaran yang diatur dalam pada Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat 2 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya. Dimana tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti kaca spion, serta knalpot.
Tinggalkan Balasan