Serta dalam Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 77 ayat (1) huruf b, tentang spesifikasi teknis kendaraan bermotor diubah.
“Sanksi yang diberikan adalah mengembalikan spesifikasi kendaraan ke normal. Selain membawa knalpot standar untuk menggantinya, mereka juga dikenakan e tilang,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga akan menghimbau kepada Disperindag Mimika untuk bersama-sama membuat pengumuman tentang spesifikasi bengkel umum.
Dimana dalam Pasal 60 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya, menerangkan bengkel umum berfungsi memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor, wajib memenuhi standar dan kelaikan kendaraan.
“Jadi sudah jelas bahwa bengkel umum itu hanya berfungsi untuk memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor, bukan merubah spesifikasi yang ada,”
“Dengan demikian, Disperindag bisa menutup dan mencabut ijin usaha apabila bengkel umum itu mengubah spesifikasi kendaraan bermotor tersebut,” ujar Devrizal.
Tinggalkan Balasan