Akibat Mabuk, Warga Saling Serang di SP 2 Gunakan Batu dan Panah

Aparat Kepolisian masuk ke kerumunan warga yang terlibat saling serang memberikan imbauan agar tetap menjaga situasi Kamtibmas selama proses adat berlangsung. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Aparat Kepolisian masuk ke kerumunan warga yang terlibat saling serang memberikan imbauan agar tetap menjaga situasi Kamtibmas selama proses adat berlangsung. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Dua kelompok warga terlibat saling serang menggunakan batu dan panah tradisional di SP 2, Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (11/11/2022) sore.

Akibat bentrokan ini, sejumlah kendaraan roda empat dirusak oleh warga, namun beruntung dalam bentrok ini tidak terdapat adanya korban jiwa.

Dari keterangan sejumlah warga di lokasi kejadian menyebutkan, bentrok dipicu oleh seseorang yang diduga sedang mabuk akibat dipengaruhi minuman beralkohol.

Pada saat itu di lokasi kejadian sedang berlangsung pengumpulan dana untuk pembayaran denda atau bayar kepala atas korban perang adat yang terjadi di Kwamki Narama beberapa tahun silam.

Dalam proses pengumpulan dana tersebut, seorang warga yang diduga mabuk itu memancing emosi warga lainnya dengan mengangkat batu hingga melepas panah, menyebabkan warga terpecah menjadi dua kelompok kemudian saling serang menggunakan batu dan panah.

Puluhan personel dari Polsek Mimika Baru, Polsek Kwamki Narama maupun Polres Mimika, langsung merespon ke lokasi kejadian dipimpin Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama dan Kabag Ops Kompol Ruben Palayukan.

Aparat kemudian berupaya melerai dua kelompok warga yang terlibat saling serang dengan memukul mundur salah satu kelompok warga.

Setelah aksi saling serang berhasil diredam aparat, warga kembali berkumpul di lokasi berlangsungnya pengumpulan dana. Aparat Kepolisian kemudian memanfaatkan kesempatan berkoordinasi dengan sejumlah tokoh untuk meredam emosi warga, kemudian memberikan imbauan agar dalam prosesi adat seperti itu warga tidak lagi membawa alat maupun senjata tajam, apalagi dalam pengaruh minuman beralkohol hingga mabuk.

“Penanggungjawab saya sudah sampaikan, yang pertama saya kasih tahu, untuk pembayaran kepala tidak ada yang bawa panah, semua sudah sepakat kan,” ujar Kasubbag Dal Ops Bagian Operasional Polres Mimika, AKP Yulius Harikatang dihadapan warga.

Karena itu, AKP Harikatang menegaskan lagi imbauannya kepada warga agar besok, Sabtu 12 November 2022, ketika akan dilakukan penyerahan dana denda adat bayar kepala di Kwamki Narama, warga tidak lagi membawa panah maupun alat tajam, begitu juga tidak dalam kondisi mabuk.

Jika hal ini diabaikan, maka, aparat Kepolisian akan mengambil langkah tegas demi menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Mimika.

 

penulis : Saldi
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI