TIMIKA | Mantan Komandan Kompi Brimob Yon D Wamena AKP Rustam dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Mapolda Papua, Selasa (2/8/2022).
AKP Rustam disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, AKP Rustam juga menyalahgunakan kewenangan yang berbuntut senjata api dirampas OTK dan seorang anggota Polri Bripda Diego Rumaropen meregang nyawa.
“Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang dirampas OTK dan satu anggota meninggal dunia,” kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas.
Gustav mengatakan, rekomendasi PTDH terhadap AKP Rustam sebagai bukti Polda Papua sangat tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran.Â
“Bagian dari komitmen Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Sehingga dalam sidang ini dihadirkan perwakilan keluarga korban untuk menyaksikan sidang secara langsung,” katanya.
Kendati telah direkomendasikan dipecat, AKP Rustam berhak mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri di tingkat Polda Papua.
“AKP R berhak mengajukan banding. Pengajuan banding itu nantinya akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak,” kata Gustav.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri sebelumnya telah mencopot AKP Rustam dari jabatan Komandan Kompi Brimob Yon D Wamena Jayawijaya.
Bripda Diego Rumaropen tewas dengan luka mengenaskan dibacok OTK ketika berburu sapi bersama AKP Rustam di kawasan Napua, Kabupaten Jayawijaya pada Sabtu (18/6/2022).
Berselang beberapa hari kemudian, KKB pimpinan Egianus Kogoya mengumumkan bertanggungjawab atas serangan tersebut, sembari memperlihatkan dua pucuk senjata api laras panjang yang mereka rampas yaitu jenis AK 101 dan Stayer.
- Tag :
- Brimob Dibacok,
- Brimob Wamena,
- Sebby Sambom,
- TPNPB-OPM
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis