JAYAPURA, Seputarpapua.com | Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Papua Perubahan melakukan aksi demo di depan Mapolda Papua, Selasa (26/11/2024) pagi.
Dalam aksinya, massa menuntut kepolisian menghukum pelaku kasus asusila yang menjerat mantan Bupati Biak berinisial HAN dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Ketua Komunitas Pemuda Papua Perubahan, Jack Pangkali kepada jurnalis menyampaikan apresiasi kepada polisi yang telah sigap menangkap pelaku dan membawanya ke Polda Papua untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Ia pantas ditangkap dan diproses hukum. Apalagi dia adalah sosok yang sebelumnya berpengaruh di Biak. Jangan biarkan orang-orang seperti ini menyebarkan virus kejahatan di tanah Papua, khususnya di Pulau Biak,” kata Jack.
Jack memastikan aksi yang dilakukan di depan Mapolda Papua adalah sikap protes yang tujukan kepada HAN karena kejahatan asusila, tidak ada keterkaitan dengan kepentingan politik saat ini.
“Kepolisian tidak boleh menutup mata akan kasus ini. Aksi (perbuatan) yang telah dilakukan, bukan hanya satu kali, tapi sudah berkali-kali kepada korban. Ini adalah kriminal murni, bukan politisasi jelang pilkada. Jadi, jangan kaitkan pilkada dengan asusila yang menjerat pelaku. Ini kriminal murni dan kepolisian harus mengusut tuntas,” bebernya.
Jack yakin tindakan yang dituduhkan kepada HAN melanggar hukum, termasuk KUHP Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis yang ancamannya adalah pidana penjara hingga lima tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ini jelas ancaman, apalagi korban adalah anak laki-laki dibawah umur. Ini pelanggaran berat,” kata Jack.
Dalam aksi ini, massa juga membacakan pernyataan sikap, diantarnya meminta polisi tidak memberikan ampun kepada pelaku asusila. “Pelaku asusila tidak ada ampun dan harus dihukum karena semua sama di mata hukum,” pintanya.
Selanjtnya, mereka meminta Kapolri serius menangani kasus ini dan tidak terpengaruh intervensi luar karena ini murni kasus asusila.
“Kekerasan seks sesama jenis dan tindakan HAN adalah pelanggaran berat baik dari segi adat dan agama, dan kasus yang menjerat HAN adalah kasus kriminal murni dan bukan politisasi, sehingga jangan kaitkan pelecehan seksual dengan pilkada serentak,” tandasnya.
Menanggapi tuntutan pendemo, Kabag Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, AKBP A. Wakhid Prio Utomo menyampaikan bahwa proses penyidikan tetap akan dilakukan.
“Proses itu tetap berjalan, dan terkait dukungan masyarakat, kita hargai, kita apresiasi. Intinya bahwa kesadaran hukum sudah sangat bagus,” kata Wakhid kepada wartawan di Mapolda Papua.
Kemudian terkait permintaan penangguhan penahanan ataupun adanya pihak yang menyuarakan penundaan sementara proses hukum karena HAN adalah peserta pilkada, Wakhid menjelaskan bahwa proses hukum adalah proses hukum dan persoalan pencalonan tersangka tetap berjalan.
“Proses hukum adalah proses hukum, soal yang bersangkutan mencalonkan diri itu juga tetap berjalan. Kita selama ini selalu berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu dan masih berjalan, Semua berjalan. Jadi tidak ada haknya yang dikurangi, tetap berproses pencalonan dia di Biak,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis