Dugaan kasus asusila ini
ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mimika dan sudah masuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.
“Tahap dua kemarin diserahkan oleh penyidik ke JPU di Kantor Kejari Mimika, pada Senin (8/6). Dan saat ini tersangka dititipkan di Rutan Polres Mimika, dalam status tahanan Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Selasa (9/6).
Kasat menjelaskan, penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/1049/XII/2019/papua/Res Mimika pada 16 Desember 2019. Dimana kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan RT terhadap MF ini terjadi pada 15 Desember 2019 lalu. Tepatnya pada pukul 21.00 WIT di rumah tersangka yang berada di Jalan Leo Mamiri, Mimika, Papua.
Reporter: Mujiono
Editor: Misba
Tinggalkan Balasan