TIMIKA, Seputarpapua.com | Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Timika melakukan demonstrasi di pelataran Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Papua Tengah, Senin (5/8/2024).
Mereka menuntut pembatasan hak jual komoditi lokal warga non Orang Asli Papua (OAP) seperti pinang, sagu, daun gatal, ubi atau keladi serta pangan lokal sejenisnya.
Massa mendatangi Kantor DPRD Mimika dengan membentangkan selebaran dengan tulisan “ekonomi lokal adalah hak masyarakat adat”, serta sejumlah aspirasi lainnya.
Salah seorang orator Sisilia Kamat yang juga seorang pedagang pinang mengatakan dewan adalah wakil rakyat sehingga harus memperhatikan masyarakat.
Ia menegaskan, Papua bukanlah tanah kosong dan ada warga OAP yang mendiami sehingga harus dihargai.
Sisilia menekankan agar para non OAP sadar, terlebih mereka yang berjualan dan mempunyai ruko besar, tidak perlu lagi menjual pinang di halaman ruko miliknya.
“Jangan rampas hak orang,” tegasnya.
Selain itu, mereka juga menuntut agar segera dibuat peraturan daerah terkait hak-hak penjual sesuai dengan undang-undang Otonomi khusus.
Adapun tujuh tuntutan dari aliansi masyarakat Timika antara lain, Pertama, pemerintah daerah segera merancang dan menetapkan peraturan daerah dalam hal melindungi ekonomi lokal, kedua, pemerintah daerah segera bangun pasar tradisional, pemerintah daerah segera berikan transportasi umum di setiap pasar. Selanjutnya, Aliansi Masyarakat Timika menolak dengan tegas adanya pengusaha yang berdagang komoditi lokal di Kabupaten Mimika, pemerintah daerah segera bangun koperasi mama-mama Papua di Mimika, pemerintah segera beri pelatihan khusus bagi mama-mama Papua di Mimika, pemerintah segera pertemukan dengan kami dengan dinas terkait.
Apabila tujuh poin di atas tidak direspon, Aliansi Masyarakat Timika mengancam siap mengerakan massa yang lebih besar.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis