TIMIKA | Negara dinilai berlebihan menggunakan kekuatan aparat kepolisian dalam menghadang demonstran yang menolak pengesahan UU Omnibus Law di berbagai daerah.
Kepolisian di Mimika, Papua, bahkan dengan tegas tidak memberi izin kepada Federasi Serikat Pekerja Provinsi Papua yang hendak berunjuk rasa damai ke gedung DPRD setempat, Kamis (8/10).
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menampik telah menutup ruang demokrasi, dengan dalih pandemi Covid-19 yang disebutnya tengah mengancam jiwa masyarakat.
“Tidak peduli saya, daripada keselamatan masyarakat (terancam), itu yang paling tinggi bagi saya. Sudah jelas perintah, masa pandemi ini saya tidak akan mengizinkan, apalagi demo,” tegasnya.
Sementara itu, ratusan demonstran dari Aliansi Masyarakat dan Pemuda Papua tetap berunjuk rasa di depan kantor DPR Papua, yang diwarnai pembakaran berkas salinan UU Omnibus Law, Kamis (8/10).
Amnesty Internasional Indonesia menerima laporan adanya insiden kekerasan dan penangkapan terhadap ratusan pengunjuk rasa di berbagai kota selama 6-7 Oktober 2020.
Karena itu, Amnesty International Indonesia mendesak kepolisian untuk menghentikan penggunaan kekuatan berlebih dalam menghadapi para pengunjuk rasa.
“Pihak berwenang Indonesia harus memastikan terwujudnya penghormatan penuh atas mulai meluasnya demonstrasi menyikapi pengesahan UU Omnibus Cipta Kerja,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam siaran pers pada Kamis.
Tinggalkan Balasan