Amnesty sama sekali tidak menolak penghukuman atau pengusutan kasus atas suatu tindak kriminal. Namun terkait tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara, tetap menghindari penggunaan hukuman mati.
“Sebaiknya tetap diproses dengan pendekatan hukum yang dilakukan secara efektif, imparsial, terbuka dan memenuhi asas peradilan yang adil (fair trial),” kata Usman.
Ia juga kembali mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan. Amnesty mencatat, sejak Februari2018 sampai Desember 2020 ada setidaknya 47 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total 80 korban.
“Tahun 2021 saja, sudah ada setidaknya lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, dengan total tujuh korban,” sebutnya.
Amnesty International menyerukan kepada pemerintah untuk tetap menerapkan standar dan hukum internasional serta mencegah terjadinya pelanggaran HAM apapun konteks politiknya, baik itu di Papua, di seluruh Indonesia ataupun secara global.
“Amnesty juga tidak mengambil sikap apapun mengenai posisi politik provinsi manapun di Indonesia, namun kami meyakini bahwa hak asasi manusia haruslah selalu dijunjung tinggi oleh negara,” pungkasnya.
- Tag :
- Amnesty Internasional,
- HAM,
- MPR RI,
- Papua
Tinggalkan Balasan