Anak dengan Keterbelakangan Mental Jadi Korban Pencabulan

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar (Foto:Arifin/Seputapapua)
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar (Foto:Arifin/Seputapapua)

TIMIKA | Satuan Reserse Kriminal (Saatreskrim) Polres Mimika, Papua, menangkap seorang pria berinisial WT alias W (23) lantaran berbuat tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun yang memiliki keterbelakangan mental.

Terkait kasus ini, Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, pelaku WT ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/436/6/2022 SPKT Polres Mimika, Polda Papua, tanggal 16 Juni 2022, terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Mapurujaya, Distrik Mimika Timur.

Iptu Bertu mengungkapkan, pelaku WT ketika melakukan perbuatan cabul terhadap korban, sedang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras beralkohol atau mabuk.

Saat itu ketika melihat korban yang sedang duduk dipinggir jalan, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya mencabuli korban tanpa berpikir panjang kalau perbuatannya itu dapat membuatnya berhadapan dengan proses hukum.

Usai dicabuli, korban yang merasa kesakitan dan langsung melaporkan kepada orangtuanya. Keluarga korban yang marah memperoleh informasi itu, langsung mencari dan mengejar pelaku hingga ketemu. Setelah itu pelaku digiring ke Kantor Polisi terdekat.

“Usai ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Kepolisan, Polsek Mimika Timur,” kata Iptu Bertu ditemui di Kantor Pusat Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Sabtu (18/6/2022).

Lantaran kasus seperti ini menjadi atensi Polres Mimika, personel Polsek Mimika Timur kemudian membawa pelaku ke Rutan Mapolres Mimika untuk ditahan kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika.

“Sementara sudah dilengkapi berkas perkara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Bertu.

Korban usai mengalami kejadian pencabulan langsung dibawa ke RSUD Mimika, kemudian ditangani dengan diberi pengobatan dan dilakukan visum.

Sementara ini, atas perbuatannya, pelaku WT terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *