Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polres Mimika.
“Dari kejadian ini, kami sudah amankan pelaku dan menyangkakan dengan Pasal 81 ayat (2), Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda Rp5 miliar,” terangnya.
Bunyi Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(1). Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2). Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Reporter: Mujiono
Editor: Misba
- Tag :
- anak dibawah umur,
- Begituan,
- persetubuhan
Tinggalkan Balasan