TIMIKA | Anggota DPRD Mimika Saleh Alhamid meminta penanganan kasus oknum ASN yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tidak jalan di tempat.
Menurut Saleh, kasus asusila terhadap anak seperti itu tentu menganggu psikologis korban maupun keluarganya terutama orangtua korban.
“Yang kita harap sekarang ini, polisi menindaklanjuti serius atau tidak serius?” tanya Saleh yang diwawancara di Kantor DPRD Mimika, Senin (16/1/2023).
Politisi Partai Hanura itu mengatakan, kasus yang terjadi sejak 2019 dan baru dilaporkan ke pihak Kepolisian pada November 2022 ini, perlu ada kepastian hukum yang dapat disampaikan sesegera mungkin kepada pihak keluarga korban. Misalnya, terkait proses penanganan kasus oleh penyidik Kepolisian, sudah sejauh mana dilakukan.
Sebab, kejadian ini pasti saja membuat sakit hati dan memalukan bagi keluarga korban, sehingga dilaporkan ke polisi dengan harapan adanya penyelesaian secara hukum.
“Hanya saja agak di percepat, jangan sampai prosesnya jalan di tempat. Nanti kesan masyarakat polisi tidak bekerja dan membiarkan, apalagi kalau pelaku sedang jalan kesana kemari (belum ditahan),” tandasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar kasus itu untuk meningkatkan status yang kini masih lidik.
“Besok kita gelar perkara naikkan status. Hasil ver-nya (visum et repertum) baru keluar,” kata Sugarda yang dikonfirmasi via telepon.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berisinial JT dilaporkan oleh korban ke Polres Mimika atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kata Sugarda pada 28 November 2022, menyatakan bahwa korban telah diperiksa, sementara terduga pelaku pada saat itu belum diperiksa, begitu juga visum korban belum dilakukan pada saat itu juga.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis