Anggota DPRD Mimika Akui Hibah Pembangunan Rumah Ibadah Pernah Ditolak

Saleh Alhamid
Saleh Alhamid

TIMIKA | Anggota DPRD Mimika Saleh Alhamid mengakui sudah lama melihat adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 yang kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Komisi C DPRD Mimika ini mengatakan, pembangunan rumah ibadah tersebut mengundang tanda tanya besar lantaran alokasi anggaran terbilang cukup fantastis, apalagi dengan mekanisme hibah dana berulang kali.

“Sebetulnya kami sudah memberitahukan kepada tim anggaran saat itu agar tidak memasukkan anggaran hibah untuk pembangunan gereja itu karena sudah berulang-ulang, apalagi nilainya sangat besar,” kata Saleh di Timika, Jumat (6/11).

Sesuai ketentuan, kata Saleh, pemberian hibah ke rumah ibadah dari sumber dana APBD sebenarnya tidak bisa dilakukan berulang-ulang untuk satu obyek yang sama. Berbeda jika misalnya rumah ibadah itu merupakan aset daerah dan dibangun di lingkungan pemerintahan.

“Hibah itu tidak bisa diberikan terus menerus untuk satu obyek yang sama, terkecuali jika rumah ibadah itu dibangun dalam tanah aset milik pemerintah daerah sendiri,” kata Saleh, yang menjabat Ketua Komisi A pada masa periode DPRD Mimika sebelumnya.

Saleh mengakui penganggaran proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika memang beberapa kali diajukan oleh Pemkab Mimika kepada DPRD Mimika periode 2014-2019. Namun atas berbagai pertimbangan, pengajuan tersebut juga pernah ditolak oleh DPRD.

Setahu Saleh, DPRD Mimika tidak membahas anggaran proyek tersebut di tahun anggaran 2015 dan 2016. Saat itu penetapan APBD 2016 menggunakan Peraturan Bupati Mimika menyusul terjadinya kekosongan DPRD akibat polemik SK.

“Karena saat itu lembaga DPRD Mimika belum diaktifkan akibat adanya polemik SK. Sementara untuk tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, memang beberapa kali diajukan oleh pihak eksekutif, namun selalu ditolak oleh DPRD Mimika,” ungkap Saleh.

Tak hanya penganggaran rumah ibadah itu. Ada sejumlah kegiatan juga sempat ditolak oleh DPRD Mimika saat pembahasan dan penetapan KUA-PPAS. Namun, diam-diam kegiatan itu kembali dimasukan ke dalam APBD. Kendati begitu, Saleh tak membantah kurangnya fungsi kontrol dan pengawasan legislative.

“Tapi saya juga melihat ini akibat ulah dari oknum-oknum pejabat yang tidak memberikan telaah yang benar kepada pimpinan. Mereka selalu memberikan masukan tanpa memikirkan dampak hukum. Disamping memang untuk kepentingan pribadi oknum itu,” katanya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Lembaga antirasuah sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti diantaranya akan memeriksa saksi-saksi. Pihaknya juga belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai TSK belum bisa kami sampaikan saat ini,” ujar Ali.

Sebelumnya juga, Kabag Kesra Mimika Marten Sawi menerangkan, terkait dengan pekerjaan pembangunan rumah ibadah di Mile 32 ini memang pihaknya pernah dipanggil dua kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan itu terjadi pada 2017 lalu.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan pelaksanaan pembangunan pembangunan gereja di Mile 32, khususnya tahap I tahun anggaran 2015 yang nilai anggarannya sebesar Rp50 miliar.

“Panggilan pemeriksaan oleh KPK ini kan atas pekerjaan pembangunan rumah ibadah yang dilakukan pada 2015-2016. Pemeriksaan sendiri dilakukan di Timika dan Jayapura,” kata Marten.

Pemeriksaan oleh KPK tersebut menyangkut dengan administrasi kegiatan. Dimana secara administrasi pihaknya sudah menjelaskan sesuai dengan pekerjaan yang ada.

Selain sisi administrasi, pada pemeriksaan tersebut juga menanyakan uji kelayakan, dan sudah dilakukan pengecekan langsung oleh KPK.

Uji kelayakan ini lebih difokuskan kepada pengerjaan secara fisik, khususnya beton.

“Uji kelayakan beton ini dilakukan pada pertengahan Oktober 2020 lalu. Sesuai yang disampaikan bahwa itu sudah sesuai. Hal ini disampaikan oleh KPK yang didukung ITB Bandung setelah melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Pada saat uji kelayakan, secara lisan dari KPK sampaikan kenapa tidak melanjutkan pembangunan.

Dari penyampaian itu, dirinya katakan bagaimana mau dilanjutkan kalau masih dilakukan pemeriksaan.

“Namun salah satu petugas dari KPK sampaikan dilanjutkan saja pembangunan, karena sudah melakukan pembangunan yang bagus dan megah. Tapi ini secara lisan bukan tertulis,” katanya.

“Dari penyampaian lisan itu, maka kami tindaklanjuti pada 2019 lalu,” tambahnya.

Kemudian, dari pemeriksaan yang dilakukan mulai 2017 lalu sampai sekarang, tidak ada rekomendasi bahwa itu selesai atau ada pemanggilan lanjutan.

“Kalau ada pemanggilan atau apapun, sebagai kewajiban warga negara dalam proses hukum dan kami siap mendatangi apapun undangannya dari KPK sepanjang undangan itu secara legal atau sah,” tutur Marten.

Adapun dilansir dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mimika, proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika dianggaran tiga kali di tahun anggaran 2015, 2016 dan 2019.

Pada 2015 dianggarkan senilai Rp46.192.000.000 oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika. Kontraktor pemenang tender ketika itu PT Waringin Megah dengan nilai penawaran sebesar Rp46.035.000.000 dan penawaran terkoreksi Rp46.034.988.000.

Tender proyek pembangunan tahap II dimulai 10 Juli 2016, telah dimenangkan PT Kuala Persada Papua Nusantara. Nilai kontrak pagu dan HPS sebesar Rp65.646.000.000 bersumber dari APBD 2016.

Sementara di tahun 2017 dan 2018 pekerjaan lanjutan gereja tersebut sempat tersendat. Sedianya pada 2017 dianggarkan Rp20 miliar dan 2018 Rp30 miliar, namun karena tidak disalurkan maka terpaksa dikembalikan ke kas daerah.

Proyek pembangunan tahap III dilakukan tender ulang yang dimulai 17 Juli 2019, telah dimenangkan PT Matuari Waya. Nilai kontrak pagu dan HPS Rp47.500.000.000 dan bersumber dari APBD 2019. Tender tahap III sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 2018 tapi batal terlaksana.

Sementara itu, pada 2020 Pemkab Mimika lagi-lagi mengalokasikan dana sekitar Rp45 miliar untuk melanjutkan pembangunan gedung gereja tersebut, namun pekerjaan dinyatakan gagal lelang.

 

Reporter: Sevianto Pakiding
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI