Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 Mulai Berkantor, Gubernur Diminta Keluarkan SK

Foto bersama anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 usai memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Foto bersama anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 usai memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Gubernur Papua, Lukas Enembe diminta segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.

Permintaan ini disampaikan sejumlah mantan anggota DPRD Mimika kepada wartawan di Halaman Kantor DPRD Mimika, Senin (9/8/2021).

Yonas Magal salah satu mantan anggota DPRD mengatakan, mulai Senin (9/8/2021) ia dan 23 anggota DPRD lainnya sudah kembali berkantor berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung RI.

“Hari ini kita masuk karena perintah UU dan MA RI perintahkan kita segera masuk kantor untuk menjalankan tugas 1 tahun,” kata Yonas.

Menurutnya hingga kini juga belum ada informasi maupun keputusan dari gubernur.

“Jadi mulai hari ini sampai selanjutnya kita tetap masuk kantor seperti biasa sambil menunggu keputusan gubernur,” tuturnya.

Atimus Komangal dengan tegas meminta gubernur agar segera mengeluarkan keputusan sesuai dengan keputusan PT TUN yang telah memenangkan pihaknya.

“Tidak boleh satu kata pun keluar dari pada putusan itu, harus sesuai. Sebelum 17 Agustus kita sudah harus diaktifkan,” katanya.

Sementara Anton Kemong mengatakan selama ini pihaknya telah dengan sabar mengikuti prosedur hukum untuk menunggu hasil putusan hukum.

“Kami dengan tabah, susah payah, merayap cari keadilan di tanah kita, tanah Mimika, sampai dengan keputusan kita sudah menang,” ungkap Anton.

Menurutnya, Gubernur tidak pernah memperhatikan Bupati Mimika sehingga semua aturan seakan tidak diperlukan.

“Gubernur tidak pernah lihat bupati di daerah ini, maka semua aturan ditabrak, maka kami melewati jalur hukum sampai kita sudah menang,” tuturnya.

Ia meminta agar Gubernur segera mengeluarkan SK pengaktifan sebelum 17 Agustus 2021.

“Kami tidak pernah bikin ribut di daerah ini, kami dengan sabar ikuti prosedur hukum. Hak politik kami diperkosa di daerah ini, kami anak negeri semua,” jelasnya.

“DPRD baru kembali dari Jayapura kembali ke rumah masing-masing, sambil menunggu kita kembali kerja 1 tahun baru mereka masuk kerja,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yohanis Kibak berharap agar SK yang dikeluarkan gubernur sesuai dengan putusan MA.

“Jangan keluar dari itu, kalau keluar berarti dia melawan putusan hukum, melawan negara ini. Gubernur, bupati yang punya wewenang untuk selesaikan masalah ini harus sesuai dengan putusan yang berlaku,” jelasnya.

Di mengatakan, waktu aktif untuk anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 telah berakhir sejak kemarin dan sudah tidak boleh berkantor sesuai dengan keputusan yang ada.

“Yang hak berkantor itu kita yang ada ini. SK gubernur nanti menyusul,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini gubernur, KPU Mimika, Bupati Mimika sudah lalai melihat permasalahan yang terjadi. Dan kini sudah ada keputusan pengadilan yang menyatakan pihaknya menang dan berhak kembali menjadi anggota DPRD selama satu tahun kedepan.

“Pihak kepolisian pasti lebih paham dan mengerti karena mereka penegak hukum,” katanya.

Lanjutnya, kantor DPRD yang megah ini adalah milik masyarakat. Sehingga harus dijaga oleh semua pihak.

Ia mengungkapkan, sebelumnya sempat mendengar informasi bahwa pihaknha akan melakukan aksi demo.

“Jangan orang tertentu datang provokasi, saya dengar kemarin katanya mau demo DPRD yang sudah menang di MA. Tidak ada pikiran kami kesitu, kami ini posisi menang. Jangan ada yang pancing hal itu untuk mengacau di daerah ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan sejak aktif kembali berkantor sambil menunggu SK gubernur, anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 tidak boleh masuk kantor.

“Pembahasan perubahan 4 triliun yang sekarang mau bahas ini dasarnya apa, sementara mereka bukan DPRD,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam keputusan itu sejak 8 Juni seharusnya anggota DPRD periode 2019-2024 sudah tidak boleh berkantor.

“Kalau sekwan dia berani menjalankan aktifitas dewan kami akan melapor. Penegak hukum juga harus bantu kita,” tambahnya.

penulis : Anya Fatma
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *