Anggota DPRD Mimika Periode 2019-2024 Tegaskan Tetap Berkantor

Kantor DPRD Mimika di Jalan Cenderawasih. (Foto: Muji/Seputarpapua)

TIMIKA | Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme menegaskan, anggota dewan periode 2019-2024 tetap berkantor dan bekerja seperti biasa, karena memiliki SK yang sah.

Pernyataan Aleks menyikapi hasil putusan gugatan yang diajukan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 (selaku penggugat), yang sudah dinyatakan ‘inkraht oleh majelis hakim dengan nomor putusan 2/PEN. INKRAHT/2020/PTUN.JPR, pada tanggal 8 Juni 2021.

“Selama masih ada SK Gubernur Papua dan itu belum dicabut, kita tetap jalan, Apalagi kita sudah menjalankan satu tahun lebih dan hampir dua tahun,”tegas Aleks di Timika, Selasa (29/6/2021).

Namun apapun keputusan Gubernur Papua tidak menjadi masalah baginya.

“Kami tidak tahu menahu masalah ini dan tetap menjalankan tugas seperti biasanya. Namun kami tetap mendukung langkah dari teman-teman untuk tempuh proses hukum dan terus berkoordinasi dengan Gubernur Papua,” tuturnya.

Aleks juga menegaskan, tidak ada kekosongan di Kantor DPRD Mimika karena pihaknya tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Kami sendiri tidak memiliki kapasitas apapun untuk masalah itu, karena semua ada ditangan Gubernur Papua. Namun yang pasti, kita saling mendukung. Apapun terkait keputusan dari Gubernur Papua nanti kami akan terima,” katanya.

Saat ini kata Aleks Gubernur Papua Lukas Enembe sedang berobat, sehingga ia meminta anggota DPRD periode sebelumnya tetap bersabar.

Sementara menyangkut aksi pemalangan Kantor DPRD Mimika menurut dia merupakan hal yang biasa dengan tujuan meminta perhatian kepada pemerintah.

“Pemalangan itu hal biasa, agar ada perhatian dari pemerintah terhadap masalah ini,” katanya.

Perlu diketahui, anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 mengajukan gugatan dengan perkara nomor 2/G/2020/PTUN JPR, terhadap gugatan SK Gubernur Nomor: 155/266/Tahun 2019 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika Periode 2019-2024.

penulis : Mujiono
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI