TIMIKA |Terdakwa Ter Jangkup alias Ter menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua, Kamis (3/6/2021).
Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Joni Botak ini menjalani sidangnya secara daring.
Sidang dipimpin Hakim Muhammad Irsyad Hasyim dengan agenda lanjutan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Jaksa mendakwa Ter Jangkup atas aksi penembakan bus karyawan PT Freeport Indonesia di Tembagapura pada 8 Maret 2020.
“Bahwa saudara Ter Jangkup merupakan salah satu pelaku penembakan di Kampung Utikini terhadap bus karyawan pada 8 Maret 2021,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Habibi Anwar di Ruang Sidang Candra PN Timika.
Selama sidang berlangsung, dari kelima saksi yang dihadirkan tidak satupun saksi mengakui atau menyaksikan terdakwa melakukan perbuatannya seperti yang diungkap oleh jaksa.
Bahkan, dakwaan yang dibacakan jaksa, diakui di bawah sumpah oleh seorang saksi berinisial AM bahwa dirinya memberi pengakuan tersebut karena dipaksa oleh pihak tertentu.
Ter Jangkup sebelumnya merupakan DPO Polres Mimika dan ditangkap pada 13 Maret 2021.
Tinggalkan Balasan