JAYAPURA | Penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di Papua ikut berdampak pada angka kriminalitas.
Polda Papua pada Bulan Maret 2020 mencatat ada penurunan kasus dibandingkan bulan Februari.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan jumlah kasus kejahatan konvensional menurun hingga 277 persen.
“Pada Bulan Februari sebanyak 543 kasus sedangkan bulan Maret ini jumlah kasus hanya 144 kasus, sehingga terjadi penurunan sebanyak 399 kasus atau 277 persen,” katanya kepada wartawan di Kota Jayapura, Kamis (2/4) sore.
Kejahatan trans nasional pada Maret juga mengalami penurunan dibanding bulan Februari sebanyak 50 persen.
Pada Februari sebanyak 48 kasus sedangkan di Bulan Maret hanya 32 kasus, sehingga terjadi penurunan sebanyak 16 kasus atau 50 persen.
Jumlah kejahatan terhadap kekayaan negara juga ikut menurun dari 16 kasus menjadi 2 kasus.
“Pada Bulan Februari sebanyak 16 kasus sedangkan di Bulan Maret hanya 2 kasus sehingga terjadi penurunan sebanyak 14 kasus atau 700 persen,” katanya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis