Masa jabatan Pjs Bupati akan berlaku sejak 26 september 2020. Jabatan ini berakhir pada saat Bupati dan Wakil Bupati Asmat selesai cuti, dengan menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Mendagri melalui Gubernur Papua.
Selain Pjs Bupati Asmat, Mendagri juga mengangkat enam Pjs Bupati lainnya untuk enam kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020.
Enam Kabupaten ini yakni, Kabupaten Kerom, Kabupaten Waropen, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menegaskan kepada seluruh Pjs Bupati menjaga kamtibmas selama masa Pilkada 2020 di Papua.
“Pastikan pilkadanya selesai dengan bermartabat,” kata Klemen.
Lanjut Klemen, Pjs Bupati harus menjaga wibawanya dalam mengemban tugas terutama dalam netralitas selama Pilkada 2020.
“Karena politik itu, menyangkut opini dan persepsi,” tutur Klemen.
Klemen juga menegaskan agar Pjs Bupati mengawal pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.
“Peraturan Presiden tentang penegakan protokol kesehatan harus dijalankan, terutama selama masa Pilkada serentak,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan