AGATS | Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan SK Mendagri Nomor 131.91-2952/Tahun 2020 tentang pengangkatan Penjabat Sementara Bupati Asmat.
Penjabat sementra (Pjs) Bupati Asmat yang ditunjuk Mendagri adalah Triwarno Purnomo, S.STP, M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pengukuhan ini dilakukan oleh Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal di Jayapura, Senin (28/9).
Di Waktu yang sama, melalui virtual meeting para ASN di lingkup Pemkab Asmat menyaksikan pengukuhan tersebut di Aula Wiyata Mandala.
Triwarno Purnomo menduduki jabatan tersebut, dikarenakan Bupati Asmat Elisa Kambu dan Wakil Bupati Thomas Eppe Safanpo sedang cuti di luar tanggungan Negara karena mengikuti masa kampanye Pilkada 2020.
“Memimpin pelaksanaan pemerintahan selama petahana cuti di luar tanggungan negara,” tegas Tito dalam SK tersebut.
Tito menegaskan agar Pjs Bupati dapat memfasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Asmat dan menjaga netralitas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Pilkada 2020.
Selanjutnya, bila jabatannya selesai, Mendagri menuntut laporan hasil tugas yang meliputi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye Pilkada.
“Gambaran umum netralitas PNS pada saat Pilkada 2020, langkah kebijakan strategis yang dilakukan Pjs Bupati dan kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat petahana melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara,” tambah Tito.
Tinggalkan Balasan