TIMIKA | Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, (Disnak Keswan) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, drh. Sabellina Fitriani mengatakan, anjing dinyatakan rabies setelah dilakukan sejumlah uji laboratorium.
drh. Sabelina menjelaskan, anjing dinyatakan rabies apabila setelah menggigit manusia, dilakukan inkubasi atau isolasi dalam waktu maksimal dua minggu anjing itu akan mati.
Selain itu, ada sejumlah uji laboratorium seperti uji fluorescent antibody technique (FAT) dan uji pewarnaan sellers dengan mengambil hipokampus (bagian dari sistem otak besar).
“Kita lakukan uji itu baru kita bisa nyatakan dia rabies. Itulah cara ujinya,” kata drh. Sabellina saat diwawancara, Selasa (5/7/2022).
Memang kata dia, biasanya kalau hewan rabies menggigit manusia itu kebanyakan meninggal dunia.
“Jadi kalau misalnya hanya gigitan biasa, kemudian kita isolasi dulu kalau dalam waktu dua minggu anjing itu tidak mati berarti tidak kena rabies,” jelasnya.
Ia menambahkan, Disnak Keswan akan melakukan investigasi anjing yang telah melakukan gigitan dan mengambil sampel otak untuk dilakukan uji FAT di laboratorium terakreditasi.