Selanjutnya, dalam Bimtek tersebut pemateri yang diberi kepercayaan adalah Kepala Bidang Pemerintahan Kampung pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Khairullah menjelaskan materi yang diberikan adalah tentang Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2019 Tentang susunan organisasi tata kerja pemerintah kampung.
Dimana kata dia, secara nasional struktur pemerintah kampung terdiri dari kepala kampung, sekertaris kampung dibantu oleh tiga orang kaur, yaitu Kaur umum, Kaur keuangan, Kaur perencanaan.
Kemudian ada kepala seksi sebagai pelaksana teknis di tingkat kampung, kepala seksi pemerintahan, kepala seksi kesejahteraan dan kepala – kepala dusun.
“Kalau di tingkat nasional ini ada tiga Kaur ada tiga seksi itu kalau di dalam struktur organisasi Kampung pola maksimal, tapi di Kabupaten Mimika kita pakai pola minimal itu cukup dengan dua Kaur dan dua seksi, jadi kaitan dengan jumlah penduduk dan lain sebagainya itu yang kita pakai pola itu jadi cukup dua,” jelasnya.
Dua Kaur terdiri dari zkaur umum dan perencanaan, kemudian Kaur keuangan.
“Sementara kepala seksi sebagai pelaksana teknis pembangunan di kampung, yakni kepala seksi pemerintahan dan kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan, nah tugas dan tanggungjawab mereka yang nantinya kami akan sosialisasikan,” jelasnya.
Reporter: Kristin Rejang
Editor: Misba
- Tag :
- Aparat Kampung,
- Bimtek,
- Distrik Wania,
- Kadin Jaya
Tinggalkan Balasan