TIMIKA | Petugas gabungan TNI Polri di Mimika, Papua, melakukan penertiban terhadap para pendulang tradisional yang berada di wilayah operasional PT Freeport Indonesia (PTFI), tepatnya di area mile point (MP) 35, Kamis (13/01/2022).
Penertiban itu dipimpin langsung Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Dionisius VDP Helan dengan melibatkan personel dari satuan yang ada di Polres Mimika, Brimob, Yonif Rider, Kavaleri, Security dan karyawan CLO Freeport.
Menurut Kompol Dion, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada para pendulang untuk menghentikan segala bentuk aktivitas dan mengosongkan area MP 35 yang merupakan wilayah operasional PT Freeport dan menjadi objek vital nasional (Obvitnas).
Karena itu, hari ini adalah batas waktu pengosongan area, sehingga dilakukan penertiban untuk memastikan area tersebut tidak ada aktivitas para pendulang.
“Ada puluhan kepala keluarga, dan aktivitas mereka memang mengganggu (operasional) PT Freeport yang merupakan objek vital nasional. Sudah wajib kita aparat turun melakukan penertiban, mereka kita beri pemahaman,” kata Dion.
Dari penertiban yang dilakukan, sedikitnya 25 camp yang digunakan sebagai tempat tinggal para pendulang dibongkar menggunakan alat berat milik Freeport.
Meski begitu, masih ada sejumlah masyarakat pendulang di lokasi itu memilih untuk bertahan sementara. Mereka meminta diberikan lagi kelonggaran waktu membereskan barang-barang maupun alat pendulangan.
“Kita turun tertibkan, jadi bukan penindakan. Kita lihat dari operasional kedepan, apabila kembali mengganggu aktivitas (Freeport), kita akan tertibkan lagi dengan cara komunikasi yang baik. Kita membangun komunikasi lewat tokoh, dan pendekatan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” terangnya.
Diketahui, aktivitas pendulangan tradisional dilakukan masyarakat sejak dulu untuk mengais rejeki pada area Freeport, mulai dari wilayah dataran tinggi Banti dan sekitarnya, hingga ke wilayah dekat kota Timika yang terdapat area aliran tailing atau pasir sisa produksi tambang Freeport.
Tinggalkan Balasan