APBD Mimika 2023 Ditargetkan Sebesar Rp5,1 Triliun

Plt Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob menyerahkan nota keuangan RAPBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng, Rabu (23/11/2022). (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Plt Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob menyerahkan nota keuangan RAPBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng, Rabu (23/11/2022). (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menggelar Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023.

Penembakan rapat berlangsung di Hotel Grand Mozza, Rabu (23/11/2022), dipimpin Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng yang didampingi Wakil Ketua I Alex Tsenawatme dan Wakil Ketua II Yohanis Felix Helyanan.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam agenda tersebut membacakan penyampaian pengantar nota keuangan RAPBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023.

Johannes Rettob mengatakan, proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023 telah diawali dengan proses pembahasan bersama antara Tim Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daeran (TAPD) melalui KUA dan
PPAS, sampai pada penandatanganan berita acara kesepakatan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 15 November tahun 2022.

Di mana, atas dasar prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, kepala perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023.

Substansi rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023, kata Plt Bupati, memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Ia juga mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyebut bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran daerah, harus sesuai dengan
kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

Memperhatikan ketentuan yang dimaksud,
rancangan APBD tahun anggaran 2023 ini menurutnya telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana
transfer Pemerintah Pusat yang mendasarkan informasi resmi pada website Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa tahun 2023.

“Langkah ini juga telah sesuai dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Pendapatan dan Anggaran 2023,” kata Plt Bupati.

Disamping itu, rancangan APBD tahun anggaran 2023 juga tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan, dan kegiatan masing-masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan yang tentunya mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Rancangan APBD tahun anggaran 2023 ini juga disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan sistem aplikasi perencanaan dan keuangan nasional terbaru, yaitu sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sebagaimana diamanatkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.

Plt Bupati menyampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023. Di mana dasar penyusunan rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2023 adalah rencana pendapatan berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan melihat kondisi perkembangan daerah.

Untuk pendapatan transfer berdasarkan Undang-undang APBN tahun 2023 adalah,
sisa kurang bayar dana bagi hasil (DBH) yang akan dibayar di tahun 2023, pendapatan transfer dari Provinsi sesuai SK Gubernur Provinsi Papua dan rencana definitif otonomi khusus, dan pendapatan lainnya.

“Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp5.130.288.949.668,00 yang terdiri dari pendapatan asli daerah yang ditargetkan Rp2.013.361.421.322,00 dan pendapatan dana transfer, direncanakan sebesar Rp3.116.927.528.346,00,” katanya.

Mengenai belanja daerah, dianggarkan sebesar Rp5.125.288.949.668,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Untuk pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2023, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) merupakan penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000,00.

“Demikian pidato pengantar nota keuangan ini disampaikan, atasnama Pemerintah Kabupaten Mimika, saya berharap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 yang disampaikan, dapat dilakukan secara konstruktif sehingga pada akhirnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dapat disetujui menjadi APBD tahun anggaran 2023 Kabupaten Mimika,” pungkasnya.

 

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *