Sementara Ketua DPRD Kabupaten Puncak Lukius Nawagelen berharap APBD Perubahan yang telah disetujui dapat segera dikonsultasikan ke Gubernur Papua untuk mendapat
pengesahan.
“Kami berharap agar Perubahan APBD yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak dengan tetap memperhatikan saran dan pendapat Dewan,” katanya.
Dewan meminta agar Pemerintah Kabupaten Puncak segera menyusun rancangan KUA, PPAS dan APBD Tahun 2022 untuk diajukan kepada DPRD, guna dibahas bersama-sama dengan pemerintah daerah sesuai dengan jadwal dan mekanisme penyusunan anggaran daerah.