APBD Perubahan Kabupaten Mappi Tahun 2022 Ditetapkan Rp1,5 Triliun

TIMIKA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mappi mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mappi sebesar Rp1,5 triliun.

DPRD Mappi, Senin (17/10/2022), menggelar rapat paripurna ke III masa sidang III tentang pembahasan dan penetapan rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja Kabupaten Mappi dan Raperda Non APBD tahun anggaran 2022.

APBD-P Kabupaten Mappi tahun 2022 terperinci disahkan sebesar Rp1. 599.684.157.854. Selanjutnya, hasil pengesahan tersebut akan dievaluasi di Jayapura.

Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna yang terselenggara ini merupakan sebuah langkah maju dan konstruktif bagi kemajuan daerah itu.

Menurut Gomar, perlu disyukuri sebab segala perbedaaan pendapat dan pemikiran dalam tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah ini pada akhirnya dapat diharmonisasikan dan diintegrasikan.

“Dapat dipadukan dalam suatu pemahaman dan kesamaan persepsi untuk berkesinambungan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Mappi,” katanya.

Ia juga menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah bekerja dengan tulus berjuang dengan gigih mengorbankan waktu tenaga dan pikiran secara cermat dan komprenhensif untuk membahas mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini secara dinamis dan sistematis.

“Pada akhirnya pihak DPRD menyepakati memberikan persetujuan atas rancanagan peraturan kabupaten Mappi tentang APBD perubahan tahun anggaran 2022, untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah dievaluasi oleh pemerintah Provinsi Papua atau Gubernur sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gomar.

Dikatakan, rangkaian paripurna APBD tahun anggaran 2022 sudah dilaksanakan dengan keseriusan oleh DPRD melalui alat -alat kelengkapan yang diwarnai dengan berbagai perbedaan pendapat.

Hal ini, kata dia, menunjukan tekad dan semangat serta dukungan hati yang tulus untuk bersama-sama berbuat yang terbaik bagi percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Mappi.

“Karena itu pada penutupan paripurna ini saya mengajak kita semua untuk bisa menggunakan anggaran secara tepat sesuai kebutuhan belanja pada program dan kegiatan masing-masing SKPD, serta memperhatikan semua proses pertangungjawaban sesuai peraturan yang berlaku agar pada proses audit oleh BPK tidak menimbulkan dampak temuan lagi,” ujarnya.

Gomar mengatakan semua pendapat usul, saran serta koreksi dari anggota dewan akan menjadi perhatian dan sebagai bahan dalam melakukan perbaikan yang merupakan komitmen untuk menuju sebuah perubahan dalam mencapai kinerja pemerintah yang lebih baik kedepannya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada semua ASN dan pihak-pihak yang mengikuti tahapan persidangan dengan baik dan persiapan semua materi Raperda tentang perubahan APBD tahun 2022 oleh tim TAPD sehingga disahkan menjadi perda tentang APBD 2022 dalam suasana penuh hikmat dan damai.

“Kami menyadari, sungguh dalam tahapan penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini menjadi catatan berharga untuk kita perbaiki di waktu yang akan datang. Semoga dengan semngat yang ada membawah kita untuk mencapai prestasi yang baik pada tahun mendatang dan pada kesempatan ini kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada kata dan tindakan yang tidak berkenan dihati sidang dewan yang terhormat,” ungkapnya.

Di akhir sambutan, PJ Bupati menegaskan beberapa hal dalam rangka menjelang akhir tahun 2022 antara lain pelaksanaan monev terhadap realisasi penyerapan DAK, otsus, DAU pada program kegiatan TA 2022 pada OPD, batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 15 Desember 2022.

Dimana, rancanagan RKPD, KUA, PPAS TA. 2023 ditetapkan paling lambat akhir November mendatang. Percepatan reformasi birokrasi sesuai peraturan menteri, penataan kelembagaan OPD sesuai peraturan, pendataan ASN dan penegakan disiplin, pendataan Pegawai Kontrak Daerah (PKD) dan pembaharuan kontrak kerja antara pimpinan OPD selaku pemberi pekerjaan (pihak pertama) dan PKD selaku penerima pekerjaan (pihak kedua).

Untuk itu, ia berpesan kepada OPD dapat segera melaksanakan pekerjaan APBD-P hingga 31 Desember 2022, sebab dari hasil laporan Monev terhadap realisasi pekerjaan APBD induk 2022 akan menjadi pertimbangan evaluasi terhadap kinerja pimpinan OPD dan akan berpedoman pada anggaran berbasis kinerja pada RKPD, KUA,PPAS Tahun anggaran 2023 yang merupakan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat tepat sasaran, bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI