Area Freeport di Tembagapura Tidak Dikenakan Pajak Air Tanah

Area PT. Freeport Indonesia ( Foto: Fanpage Freeport)
Area PT. Freeport Indonesia ( Foto: Fanpage Freeport)

TIMIKA | PT Freeport Indonesia khususnya di wilayah Tembagapura, Mimika Papua tidak dikenakan pajak air tanah.

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah melalui Kepala Bidang Pajak, Joel Luhukay mengatakan, untuk wilayah Tembagapura tidak ditagih pajak air tanah karena tidak menggunakan air dari dalam tanah.

“Karena di atas pakai air penampungan, jadi kayak air dari sungai yang mereka pakai bukan air tanah yang digali dari bawah tanah,” katanya di Timika, Senin (7/11/2022).

Meski demikian kata dia, PT Freeport tetap membayar pajak air tanah untuk wilayah kerja di Kuala Kencana.

Bahkan kata dia, Freeport menjadi penyumbang pajak air tanah terbesar untuk pendapatan Kabupaten Mimika.

“Pendapatan yang bersumber dari pajak air tanah di tahun 2022 ini ditarget Rp5 miliar,” ujarnya.

Hingga 2 November sudah terrealisasi Rp4.362.579.732 atau sama dengan 87,25 persen.

“Kita optimis nanti bisa over target,” kata Joel.

Dijelaskan, pajak air tanah ini ada dua kategori, yakni dari umum seperti dari laundry, sumber air yang diambil depot, perhotelan, restoran, bar dan usaha-usaha lainnya ditargetkan Rp200 juta.

Satu kategori lainnya adalah dari PT Freeport Indonesia yang ditargetkan Rp4,8 miliar.

“Freeport ini termasuk target pajak air tanah terbesar,” ungkap Joel.

Lebih lanjut kata Joel, menjadi yang terbesar karena pajak air tanah yang dibayarkan sudah termasuk perumahan di Kuala Kencana dan juga perusahaan-perusahaan Freeport.

 

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *