Aset Pemda Mimika Segera Ditertibkan Sesuai Arahan KPK

Kantor Sentra Pemerintahan
Kantor Sentra Pemerintahan

TIMIKA | Pemda Mimika segera menertibkan semua aset miliknya termasuk kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan pejabat dan lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael Gomar mengatakan penertibah aset sesuai dengan arahan dari KPK saat Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Memang penertiban aset menjadi prioritas. Untuk itu nani kita akan menyurat secara resmi kepada setiap OPD dimana kendaraan dinas roda empat atau roda dua yang digunakan oleh para pejabat atau pejabatnya sudah berpindah atau mutasi ke OPD,” di Timika belum lama ini.

Mengenai jumlah aset, kata Gomar saat ini sudah terdata di BPKAD bindang aset. Selanjutnya pihaknya akan melakukan penarikan kendaraan roda dua dan roda empat dari pejabat yang sudah pensiun atau yang pindah OPD.

Meski tidak menyebutkan jumlahnya namun kata Sekda, ada bebeapa kendaraan dinaa yang digunakan pegawai telah hilang. Ia berharap ASN yang sebelumnya memakai kendaraan tersebut segera lapor polisi.

“PNS yang menggunakan kendaraan dinas kemudian hilang, harus membuat laporan berdasarkan laporan polisi kepada pimpinan OPD dan pimpinan OPD akan melaporkan kepada BPKAD bidang aset,” katanya.

Penertiban aset daerah akan dilaksanakan terus dalam tahun ini. Rencananya hingga bulan Desember.

Gomar juga menerangkan pemda akan melakukan rekonsiliasi kembali data aset yang ada di OPD siapa-siapa yang memegang kendaraan tersebut.

Selain itu, terkait pemutihan aset daerah dilakukan dengan aturan, apabila kendaraan sudah dalam jangka waktu tertentu.

Pemda juga memiliki Perdanya untuk pemutihan dan penghapusan aset, kemudian nanti ditetapkan dalam peraturan bupati juga dan SK.

“Sehingga apabila sudah diputihkan aset tersebut baik itu rumah, kendaraan roda 4 dan 2, maka akan dihitung, kemudian dihitung nilai asetnya,” katanya.

Mengenai pembayaran untuk pemutihan kendaraan dilakukan ke kas daerah.

“Setelah disetujui dan di SK-kan itu lah yang menjadi dasar pembayaran untuk dibayar. Selama ini sudah ada yang melakukan pemutihan namun yang bersangkutan langsung bayar ke kas daerah berdasarkan hasil perhitungannya,” jelasnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI