TIMIKA | Menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kingzili yang jatuh pada 12 Februari 2021, Pemerintah menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang bepergian ke luar kota.
Dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 4/2021yang dikutip dari laman web menpan.go.id berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas, yaitu membuat larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. Ia menilai, tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut.
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11 sampai 14 Februari 2021.
Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.


Meski sudah mendapatkan ijin, Ia harus tetap memperhatikan empat hal dalam melakukan perjalanan ke luar daerah, diantaranya, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Kemudian, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan yang terakhir ialah memperhatikan prokes yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
- Tag :
- ASN,
- Libur Imlek,
- Menpan-RB,
- Tjahjo Kumolo